Berita

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

Kajian Hukuman Mati Harus Diapresiasi untuk Menjerat Koruptor Bansos

MINGGU, 31 OKTOBER 2021 | 08:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kajian hukuman mati bagi koruptor yang sedang digodok Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu diapresiasi agar bisa dijerat kepada koruptor bantuan sosial (bansos).

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, pengalaman terjadinya kasus korupsi selama masa pandemi Covid-19 selama ini seharusnya menyadarkan semua penegak hukum untuk memaksimalkan penjatuhan hukuman terhadap koruptor.

Merujuk UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sudah tercantum di awal UU tersebut, yaitu di Pasal 2 Ayat 2 yang berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."


"Itu aturannya, lalu pelaksanaannya bagaimana? Sampai tahun 2021 ini, pidana mati belum pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi yang diadili menggunakan UU 31/1999 Juncto UU 2/2001," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).

Sejauh ini, kata Satyo, pidana terberat yang pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi hanyalah pidana penjara seumur hidup.

"Jika Kejaksaan Agung sedang mengkaji pengenaan hukuman dengan pemberatan hukuman mati tentu harus diapresiasi," kata Satyo.

Sehingga kata Satyo, hukum pidana mati nantinya bisa digunakan atau dijerat kepada koruptor bansos yang melakukan korupsi saat pemerintah dan masyarakat sedang prihatin akibat pandemi.

"Akibat tekanan dampak kesehatan dan ekonomi," pungkas Satyo.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya