Berita

Mantan Presiden Liberia Charles Taylor, tengah, bersiap untuk menaiki pesawat Nigeria untuk berangkat ke pengasingan di Nigeria pada 11 Agustus 2003/Net

Dunia

Tak Mendapat Tunjangan Jabatan Selama Puluhan Tahun, Keluarga Mantan Presiden Charles Taylor Tuntut Pemerintah Liberia

SABTU, 30 OKTOBER 2021 | 12:53 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keluarga mantan Presiden Liberia, Charles Taylor, mendesak pemerintah untuk membayarkan tunjangan konstitusional yang menurut mereka belum pernah dibayarkan oleh pihak berwenang sejak Taylor mengundurkan diri dan pergi ke pengasingan di Nigeria pada 2003.

Pihak keluarga telah mengajukan keluhan di Pengadilan Badan Regional Afrika Barat, Ecowas, memastikan bahwa pemerintah Liberia harus membayar 'utang' tersebut.

Keluhan keluarga ini mendapat dukungan dari mantan ketua Partai Patriotik Nasional, Cyril Allen. Langkah yang diambil keluarga Taylor sudah tepat. Taylor sudah sepatutnya mendapatkan hak-haknya, karena pemerintah belum menunjukkan itikad baik.


"Ini bukan soal nilai uangnya, tetapi ini soal hak. Ini adalah hukum. Pemerintah harus membayar hak Taylor!" katanya seperti dikutip dari BBC, Sabtu (30/10).

Ia pun menyarankan agar keluarga dan otoritas terkait melakukan negosiasi.

Saat ini, kondisi perekonomian negara di Afrika Barat itu memburuk, terutama saat ini ketika pandemi menggerus perekonomian negara itu. Namun, negara tetap perlu menghormati hak-hak masyarakatnya, menurutnya.
"Harus ada negosiasi dan diskusi terkait hukum," ujar Allen.

Di bawah hukum Liberia, mantan pejabat tinggi mendapat tunjangan tertentu setiap tahun yang dibayarkan secara berkala.

Seorang anggota tim pembela Taylor mengatakan kepada BBC sebelum keluarga itu menuju ke pengadilan Ecowas bahwa mereka telah memperdebatkan kasus ini di hadapan majelis penuh Mahkamah Agung sebanyak dua kali, yaitu pada 2014 dan 2018, tetapi belum ada keputusan hingga saat ini.

Charles Ghankay Taylor, saat ini berusia 73 tahun, adalah Presiden Liberia ke-22. Sepanjang masa jabatannya ia menghadapi 11 tuntutan, antara lain mendukung pemberontakan dalam perang saudara di Sierra Leone yang berlangsung selama satu dekade. Ia menjalani hukuman

Pengadilan kejahatan perang PBB menjatuhkan vonis 50 tahun penjara terhadapnya. Pengadilan menganggap Taylor terbukti bersalah membantu dan bersekongkol dengan pemberontak Sierra Leone selama perang saudara 1991-2002.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya