Berita

Aktivis politik, Yudi Syamhudi Suyuti/Net

Politik

Amandemen Konstitusi Perlukan TNI-Polri Humanis Masuk MPR Sebagai Utusan Hankam

Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti
JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 19:13 WIB

SAAT ini perubahan sudah tidak bisa dihindari. Karena kita akui, lintasan sejarah era reformasi yang terjadi mulai 1998, saat ini telah masuk pada era post reformation (era pasca reformasi).

Perubahan ini bukan saja terjadi dalam skala Indonesia, melainkan dalam skala lokal, nasional dan global. Semuanya terkait menyangkut perubahan politik, ekonomi, sosial dan geostrategis.

Indonesia sebagai wilayah Negara yang berada di lintasan geostragis dengan 2 Samudera, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik memerlukan perubahan mendasar melalui 2 langkah perubahan. Yaitu pertama perubahan internal dalam negerinya (internal state structural), dan kedua perubahan dalam posisi kekuatan luar negerinya (eksternal positioning power). Hal ini untuk menghadapi tantangan global yang sedang terjadi terkait persoalan lintasan geopolitik dan geostrategis yang berpotensi mengancam situasi keamanan Indonesia dan dunia.


Dua perubahan ini didasari oleh Pembukaan UUD 45 sebagai manifesto politik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm atau yang disebut dengan Norma Fundamental Negara, Pokok Kaidah Fundamental Negara atau Norma Pertama yang merupakan norma tertinggi dalam suatu Negara.

Untuk tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia sesuai Pembukaan UUD 45, maka jelas dinyatakan di dalamnya terdapat dua kepentingan, yaitu kepentingan nasional ditengah-tengah kepentingan global dengan menjaga ketertiban dunia dan menyusun Undang Undang Dasar Negara  yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada Pancasila.

Sehingga momentum amandemen konstitusi ini harus menjadi rekonsiliasi nasional secara besar-besaran yang diperkuat oleh 3 kekuatan. Yaitu rakyat beserta unsur-unsurnya, TNI dan Polri.

Hal ini bukan berarti kita kembali ke masa lalu, justru dengan 3 kekuatan mendasar ini, Negara Republik Indonesia harus kembali sepenuhnya sebagai negara yang berkedaulatan rakyat dan justru untuk membangun kekuatan ke 5 demokrasi (kekuatan rakyat).

Di sinilah diperlukan konsensus baru antara rakyat dan negara dalam menata ulang tatanan Negara Republik Indonesia yang berdiri tegak sebagai negara nasional dan global dengan basis utamanya adalah rakyat. Di mana partisipasi rakyat memerlukan kekuatan formal dalam Badan Partisipasi yang berkekuatan hukum melalui Ketetapan MPR.

Jokowi sebagai Presiden dengan otoritas yang diberikan oleh rakyat  harus berani mengambil tindakan untuk menjawab tantangan perubahan ini. Tindakan yang bertujuan mengembalikan Negara sesuai Pembukaan UUD 45 dengan melibatkan 3 kekuatan mendasar, yaitu rakyat (menyeluruh), TNI dan Polri.

Sementara parlemen juga harus menyiapkan prosesi perubahan melalui momentum amandemen konstitusi.

Dan untuk mencapai ini, kita memerlukan proses transisi perubahan dengan cepat sebagai jalan rekonsiliasi nasional, transformasi untuk kedaulatan rakyat, kemanusiaan, keadilan sosial dan membangun kembali demokrasi serta merestrukturisasi hubungan nasional dan global dengan posisi Indonesia yang sejajar dengan bangsa-bangsa di dunia.

Oleh karena itu, diperlukan utusan hankam yang terdiri dari TNI-Polri dalam MPR dengan misi khusus menata ulang sistem pertahanan dan keamanan nasional dengan tujuan utama tercapainya pertahanan, keamanan dan kedaulatan rakyat. Paling tidak minimal 1 kursi untuk TNI dan 1 kursi untuk Polri. Selain itu, juga untuk kepentingan terjadinya reformasi Polri yang humanis dan partisipatif. Semuanya untuk kepentingan rakyat. Negara milik rakyat.

Dan selebihnya adalah seluruh utusan-utusan rakyat, seperti utusan golongan, daerah, desa dan adat. Tentu untuk mendorong ini, rakyat harus mendatangi MPR RI dengan tujuan menagih kedaulatannya.

Jika memang untuk menata ulang sistem Negara dan rakyat ini, harus menunda Pemilu 2024, demi kepentingan yang lebih besar, hal itu tidak soal.

Karena kita membutuhkan Pemilu yang adil, tanpa adanya treshold (ambang batas) untuk parlemen maupun presiden yang menghasilkan transaksional sehingga berdampak pada korupsi sistemik yang merusak tatanan.

Selain itu kita juga memerlukan rekonsiliasi politik sebagai jalan damai dari polarisasi yang terjadi belakangan ini. Masalah ini harus benar-benar dituntaskan.

Dan ada hal yang sangat kita butuhkan bersama, yaitu pemulihan nasional karena Covid 19, penyelesaian masalah ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan.

Penulis adalah aktivis politik

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya