Berita

Akad Bersama KPR BP2BT dengan Skema Fixed Rate di Jakarta, Jumat (29/10)./Dok

Bisnis

Skema Baru KPR Subsidi BP2BT dari BTN, Tawarkan Subsidi Rp 40 Juta, Fixed Rate hingga 10 tahun

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 13:10 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Untuk mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. berupaya meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR Subsidi BP2BT). Terbaru, BTN menggelar akad online bersama secara nasional dengan total 600 unit rumah.
 
Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, pihaknya merancang skema baru untuk memacu penyaluran KPR BP2BT. Skema baru ini  menawarkan masa fixed rate hingga 10 tahun, dari sebelumnya hanya 2 tahun. Dengan skema itu, masyarakat kelas menengah ke bawah dapat memiliki rumah dengan nilai cicilan yang lebih murah.
 
“Kami berupaya menghadirkan fasilitas KPR subsidi yang sesuai dengan profil kalangan masyarakat menengah ke bawah sehingga mereka dapat segera menikmati hunian yang nyaman dan aman untuk ditinggali terutama di masa pandemi ini, ,” tutur Hirwandi di sela Akad Bersama KPR BP2BT dengan Skema Fixed Rate di Jakarta, Jumat (29/10).


Ia menambahkan, sepanjang 2021, BTN telah merealisasikan sebanyak 2.250 unit KPR BP2BT.
 
KPR BP2BT BTN merupakan racikan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Bank BTN, yang memberikan bantuan uang muka hingga Rp40 juta. Fasilitas kredit subsidi ini juga memiliki tenor hingga 20 tahun.
 
Bank BTN juga berinovasi dengan menawarkan skema fixed rate pada fitur Graduated Payment Mortgage (GPM) yang menawarkan keringanan angsuran berjenjang. Ada dua skema yang ditawarkan yaitu keringanan angsuran berjenjang dengan fixed rate 9,5% selama 5 tahun dan fixed rate 10 % selama 10 tahun.
 
Hirwandi menjelaskan dengan bantuan uang muka dan skema fixed rate tersebut, angsuran di 5 atau 10 tahun pertama akan lebih murah. Kenaikan nilai cicilan setelah melewati masa fixed rate pun, akan meningkat dengan angsuran yang masih mampu dibayar oleh MBR.
 
Fasilitas KPR Subsidi BP2BT ini, tambah Hirwandi, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memiliki hunian baik rumah tapak maupun yang dibangun secara swadaya. Batas harga rumah yang bisa menggunakan fasilitas tersebut akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.
 
Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT adalah mereka yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki rekening tabungan selama minimal 3 bulan.
 
Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk dapat menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan maksimal Rp 6 juta dan Rp 8,5 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya