Berita

Ilustrasi tes Covid-19/Net

Kesehatan

Manut Pemerintah, Intibios Lab Siap Berlakukan Tarif Baru Tes PCR

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 09:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Batas tarif tertinggi tes usap Polymerase Chain Reaction atau tes PCR yang telah ditetapkan pemerintah disambut positif oleh jaringan nasional laboratorium Intibios Lab.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, batas tes PCR tertinggi sebesar Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu di wilayah lain. Keputusan ini berlaku efektif pada Rabu, 27 Oktober 2021.

“Kami siap mematuhi peraturan pemerintah mengenai batas atas tarif tes PCR. Ini menjadi momentum kami mengembangkan produk dan layanan yang lebih beragam untuk mendukung keberlanjutan operasional kami,” kata Direktur Utama Intibios Lab, Rio Abdurrachman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10).


Kebijakan harga ini akan dijalankan unit Intibios Lab di seluruh Indonesia. Saat ini Intibios Lab telah hadir di 62 titik layanan yang mencakup Lampung, seluruh provinsi di Pulau Jawa, dan Bali.

“Kami sedang menyiapkan pengembangan jangka menengah dan panjang, termasuk pada masa pasca-Covid-19 seperti tes laboratorium yang lebih luas, klinik, dan farmasi," tambah Rio.

Dengan perluasan layanan, Intibios Lab bisa beroperasi secara sehat dan dapat menyerap tenaga kerja serta terhindar dari pemutusan hubungan kerja di tengah situasi sulit ini.

Di sisi lain, ia berharap penetapan harga baru membuat masyarakat tidak ragu melakukan tes PCR untuk mempermudah pengambilan keputusan pemerintah mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

“Penyesuaian tarif ini bukan saja bentuk kepatuhan kepada pemerintah tetapi perwujudan visi kemanusiaan yang kami percaya sejak awal,” tandasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya