Berita

Ilustrasi tes Covid-19/Net

Kesehatan

Manut Pemerintah, Intibios Lab Siap Berlakukan Tarif Baru Tes PCR

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 09:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Batas tarif tertinggi tes usap Polymerase Chain Reaction atau tes PCR yang telah ditetapkan pemerintah disambut positif oleh jaringan nasional laboratorium Intibios Lab.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, batas tes PCR tertinggi sebesar Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu di wilayah lain. Keputusan ini berlaku efektif pada Rabu, 27 Oktober 2021.

“Kami siap mematuhi peraturan pemerintah mengenai batas atas tarif tes PCR. Ini menjadi momentum kami mengembangkan produk dan layanan yang lebih beragam untuk mendukung keberlanjutan operasional kami,” kata Direktur Utama Intibios Lab, Rio Abdurrachman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10).


Kebijakan harga ini akan dijalankan unit Intibios Lab di seluruh Indonesia. Saat ini Intibios Lab telah hadir di 62 titik layanan yang mencakup Lampung, seluruh provinsi di Pulau Jawa, dan Bali.

“Kami sedang menyiapkan pengembangan jangka menengah dan panjang, termasuk pada masa pasca-Covid-19 seperti tes laboratorium yang lebih luas, klinik, dan farmasi," tambah Rio.

Dengan perluasan layanan, Intibios Lab bisa beroperasi secara sehat dan dapat menyerap tenaga kerja serta terhindar dari pemutusan hubungan kerja di tengah situasi sulit ini.

Di sisi lain, ia berharap penetapan harga baru membuat masyarakat tidak ragu melakukan tes PCR untuk mempermudah pengambilan keputusan pemerintah mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

“Penyesuaian tarif ini bukan saja bentuk kepatuhan kepada pemerintah tetapi perwujudan visi kemanusiaan yang kami percaya sejak awal,” tandasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya