Berita

Bupati Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo/Net

Politik

Bupati Lampung Utara Budi Utomo Dipanggil KPK

KAMIS, 28 OKTOBER 2021 | 11:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis sianhg (28/10).

Budi Utomo dipanggi sebagai saksi kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura tahun 2015-2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Budi Utomo dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Lampura saat mendampingi Agung Ilmu Mangkunegara yang menjabat sebagai Bupati periode 2019-2024.


"Pemeriksaan bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (28/10).

Selain itu kata Ali, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya. Yaitu, Bahrul Syah Alam selaku PNS; Desi Fitriani selaku ibu rumah tangga; Gunawan selaku ASN; dan Dicky Pahlevi Suudi selaku PNS Kabupaten Lampura.

Penyidik KPK sebelumnya juga sudah memeriksa mantan petinggi di Lampung. Yaitu, Sri Widodo selaku Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019; dan Bachtiar Basri selaku Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019.

Sri Widodo dan Bachtiar Basri telah diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung pada Selasa (26/10).

Keduanya didalami terkait adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas pada Pemkab Lampura yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara saat menjabat sebagai Bupati Lampura.

Pada Jumat lalu (15/10), KPK resmi menahan Akbar selaku ASN yang juga merupakan adik dari Bupati Lampura periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.

Perkara ini merupakan perkara pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Lampura. Perkara keduanya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka Akbar sebagai representasi atau perwakilan dari Agung, di mana Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampura untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas proyek-proyek di Lampura.

Selanjutnya, realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya