Berita

Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar saat sidak ke KNIA/RMOLSumut

Politik

Sidak KNIA, Ombudsman Sumut Kecewa Ada Diskriminasi Aturan Wajib PCR

KAMIS, 28 OKTOBER 2021 | 06:06 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kewajiban untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) berbiaya mahal terhadap calon penumpang pesawat terbang membuat Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) turun tangan.

Mereka langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA) di Deli Serdang untuk melihat langsung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Alhasil, Ombudsman Sumut kecewa. Karena fakta di lapangan terdapat perlakuan berbeda antara kru pesawat dengan masyarakat umum yang menjadi calon penumpang. Di mana, kru pesawat cukup hanya menjalani tes antigen, sementara calon penumpang wajib menjalani PCR.

"Ini enggak bener. Kalau syarat itu dimaksudkan untuk memutus penularan Covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan Covid-19 tidak berbeda dengan penumpang. Lantas mengapa tes Covid-19-nya berbeda?" kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, di Bandara Kualanamu Internasional, Rabu (27/10), dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Dalam sidak tersebut Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean, dan asisten Ainul Mardyah dan Yoga Pangestu.

Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut diterima langsung Kepala Otorita Bandar Udara Wilayah-II, Agustono, Executive General Manager (GM) PT Angkasa Pura-II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu, Heriyanto Wibowo, dan Koordinator KKP Bandar Udara Kualanamu dr Jimmy.

Abyadi Siregar menjelaskan, dalam sidak tersebut, tim Ombudsman Perwakilan Sumut mendapatkan keterangan bahwa awak pesawat dari dua maskapai penerbangan, hanya menggunakan rapid antigen ketika akan “terbang”. Ini memang bukan tanpa alasan.

Dalam Surat Edaran (SE) Menhub No 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas, wajib menunjukkan hasil negative pemeriksaan PCR atau rapid tes antigen.

“Artinya, kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid tes antigen sebagaimana diamanatkan dalam SE Menhub No 88 tahun 2021,” jelas Abyadi.

Menurut Abyadi, isi SE Menhub No 88 tahun 2021 yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat terbang, kurang tepat. Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negatif.

Alasannya, lanjut Abyadi, karena antara awak pesawat dan penumpang, sebetulnya sama-sama memiliki risiko tinggi tertular atau menularkan covid.

“Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan covid lebih tinggi. Karena selama dalam menjalankan tugas, terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara,” tutur Abyadi.

Apalagi, masa berlaku rapid tes antigen itu selama tujuh hari. Selama surat keterangan rapid tes antigen itu masih berlaku, tidak dilakukan validasi. Sementara selama tujuh hari masa berlaku, para kru pesawat bebas beraktivitas di luar jam kerja.

“Artinya, risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan covid itu juga sangat tinggi,” tegasnya.

Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar meminta kepada pemerintah sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat “terbang” antara kru pesawat dengan penumpang. Karena antara kru pesawat dengan penumpang, memiliki risiko yang sama tertular virus.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya