Berita

Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar saat sidak ke KNIA/RMOLSumut

Politik

Sidak KNIA, Ombudsman Sumut Kecewa Ada Diskriminasi Aturan Wajib PCR

KAMIS, 28 OKTOBER 2021 | 06:06 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kewajiban untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) berbiaya mahal terhadap calon penumpang pesawat terbang membuat Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) turun tangan.

Mereka langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA) di Deli Serdang untuk melihat langsung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Alhasil, Ombudsman Sumut kecewa. Karena fakta di lapangan terdapat perlakuan berbeda antara kru pesawat dengan masyarakat umum yang menjadi calon penumpang. Di mana, kru pesawat cukup hanya menjalani tes antigen, sementara calon penumpang wajib menjalani PCR.


"Ini enggak bener. Kalau syarat itu dimaksudkan untuk memutus penularan Covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan Covid-19 tidak berbeda dengan penumpang. Lantas mengapa tes Covid-19-nya berbeda?" kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, di Bandara Kualanamu Internasional, Rabu (27/10), dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Dalam sidak tersebut Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean, dan asisten Ainul Mardyah dan Yoga Pangestu.

Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut diterima langsung Kepala Otorita Bandar Udara Wilayah-II, Agustono, Executive General Manager (GM) PT Angkasa Pura-II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu, Heriyanto Wibowo, dan Koordinator KKP Bandar Udara Kualanamu dr Jimmy.

Abyadi Siregar menjelaskan, dalam sidak tersebut, tim Ombudsman Perwakilan Sumut mendapatkan keterangan bahwa awak pesawat dari dua maskapai penerbangan, hanya menggunakan rapid antigen ketika akan “terbang”. Ini memang bukan tanpa alasan.

Dalam Surat Edaran (SE) Menhub No 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas, wajib menunjukkan hasil negative pemeriksaan PCR atau rapid tes antigen.

“Artinya, kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid tes antigen sebagaimana diamanatkan dalam SE Menhub No 88 tahun 2021,” jelas Abyadi.

Menurut Abyadi, isi SE Menhub No 88 tahun 2021 yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat terbang, kurang tepat. Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negatif.

Alasannya, lanjut Abyadi, karena antara awak pesawat dan penumpang, sebetulnya sama-sama memiliki risiko tinggi tertular atau menularkan covid.

“Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan covid lebih tinggi. Karena selama dalam menjalankan tugas, terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara,” tutur Abyadi.

Apalagi, masa berlaku rapid tes antigen itu selama tujuh hari. Selama surat keterangan rapid tes antigen itu masih berlaku, tidak dilakukan validasi. Sementara selama tujuh hari masa berlaku, para kru pesawat bebas beraktivitas di luar jam kerja.

“Artinya, risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan covid itu juga sangat tinggi,” tegasnya.

Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar meminta kepada pemerintah sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat “terbang” antara kru pesawat dengan penumpang. Karena antara kru pesawat dengan penumpang, memiliki risiko yang sama tertular virus.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya