Berita

Gugatan Jhoni Allen Marbun atas putusan Demokrat memecat dirinya kembali ditolak/Net

Politik

Kukuhkan Putusan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Pengikut Moeldoko dan Menghukum Bayar Perkara

KAMIS, 28 OKTOBER 2021 | 04:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jhoni Allen Marbun harus gigit jari. Gugatan banding atas keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang memecat pengikut Moeldoko itu ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penolakan ini dinyatakan dalam Putusan PT Jakarta no 547/PDT/2021/PT DKI yang diumumkan melalui Direktori Mahkamah Agung pada 18 Oktober 2021. Pengadilan Tinggi juga menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara.

Ini adalah kali kedua gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Pada Mei 2021 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas keputusan Ketum AHY memecat dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.


Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.

"Ditolaknya gugatan anak buah Moeldoko ini sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku," ujar praktisi hukum, Dr Heru Widodo, mengomentari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku, sehingga layak dipecat.

Sementara itu, para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaan kepada Ketum AHY.

“Fatsun politik kami tegak lurus kepada Ketum AHY yang sah dan sesuai dengan hukum. Tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Ketum hanya satu, AHY. Kalau ada yang ngaku-ngaku, kami lawan,” tegas Anwar Hafidz, Ketua DPD PD Sulawesi Tengah yang baru saja terpilih kembali.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya