Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pelibatan TNI di Program Cetak Sawah Berakibat Gagal, CBA: Militer Tugasnya Berperang Bukan Bertani

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 21:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Program Cetak Sawah yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan melibatkan TNI AD melalui Kodam dan jajarannya, pada akhirnya gagal alias tidak berjalan.

Hal itu menjadi temuan Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman dari hasil kajiannya di sejumlah daerah.

Menurut Jajang, kegagalan program cetak sawah tersebut pada dasarnya karena prajurit TNI AD disiapkan untuk berperang saat memasuki dinas pendidikan militer, bukan karena ingin bertani.


Selain itu, dia juga melihat adanya feasibilty study yang tidak mendalam dan tidak terukur saat akan memulai program cetak sawah.

"Karena (bertani) memang bukan bagiannya. Selain itu terlihat tidak ada semacam pembinaan dan penyuluhan semacamnya sebagai bekal bagi TNI AD yang terlibat dalam Program Cetak Sawah," ujar Jajang dalam keterangan tertulisnya.

Jajang menilai, pemerintah dalam menjalankan program lumbung pangan masih banyak kelemahan. Contohnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang seharusnya menjadi acuan dasar penyusunan rencana kebijakan dalam praktiknya hanya jadi alat penguat dalam pembukaan lahan. Seperti yang terjadi di Gunung Mas Kalimantan Tengah untuk komoditas singkong, 700 hektar dibuka tanpa adanya AMDAL.

"Ditambah keterlibatan TNI AD yang pada dasarnya tidak paham soal pertanian, program ini menjadi semakin salah kaprah," tuturnya.

Jajang pun menyebut, pemerintah seperti tidak mau belajar dari kesalahan sebelumnya, misalnya dalam program cetak sawah yang juga melibatkan militer. Karena memang bukan bidangnya berakibat adanya 17 temuan dan 21 masalah hal ini berakibat kerugian negara miliaran rupiah.

"Terkait program lumbung pangan, kami  meminta Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi kembali, khususnya keterlibatan militer," katanya.

Jajang memandang, seharusnya pemerintah mendasarkan tujuan dari program lumbung pangan seperti yang dirumuskan. Yakni untuk mengatasi krisis pangan akibat Covid-19, soal perubahan iklim, dan ketergantungan impor.

"Yang terjadi saat ini juga dengan mengabaikan Masalah AMDAL justru memperburuk pencegahan perubahan iklim," imbuhnya.

Maka dari itu, Jajang mendorong pemerintah melibatkan lebih banyak masyarakat sipil dari kalangan profesional dan khususnya petani. Selain itu, juga penting menurutnya membantu para petani yang bermasalah dengan alat produksi dan menyelesaikan persoalan ketimpangan lahan.

"Bukan malah memperluas lahan dengan militer," demikian Jajang.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya