Berita

Aktivis sekaligus deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat/Net

Politik

Jumhur Berharap Pikiran Hakim Jernih di Hari Sumpah Pemuda

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara pidana yang dihadapi Aktivis Jumhur Hidayat akan diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (27/10).

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini dituntut Jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur soal tindak pidana menyiarkan berita bohong.

Melalui akun Facebooknya, Jumhur menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang akan memutus perkaranya tersebut pada Kamis besok (28/10).


"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus perkara pidana saya, Moh Jumhur Hidayat terkait perlawanan terhadap UU Omnibus Law (Cipta Kerja) pada Kamis 28 Oktober 2021, jam 10.00 WIB," ujar Jumhur dikutip Kantor Berita Politik RMOL Rabu sore (27/10).

Sidang putusan yang berlangsung bersamaan dengan hari sumpah pemuda, diharapkan Jumhur, akan membuka mata batin Majelis Hakim PN Jaksel agar bisa adil dalam memutuskan perkaranya.

"Mohon didoakan agar Majelis Hakim (benteng terakhir pengawal demokrasi) diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus/memvonis perkara dengan seadil-adilnya," harapnya.

Dalam rangka hari sumpah pemuda, Jumhur juga menyatakan bersumpah untuk tetap menyumbangkan hidupnya dalam perjuangan menjadikan semua untuk satu Indonesia dan satu Indonesia untuk Semua.

"Bukan hanya untuk elit oligarki asing maupun lokal yang menghalalkan segala cara, termasuk menjerumuskan rakyat dalam penderitaan dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup," demikian Jumhur.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya