Berita

Aktivis sekaligus deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat/Net

Politik

Jumhur Berharap Pikiran Hakim Jernih di Hari Sumpah Pemuda

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara pidana yang dihadapi Aktivis Jumhur Hidayat akan diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (27/10).

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini dituntut Jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur soal tindak pidana menyiarkan berita bohong.

Melalui akun Facebooknya, Jumhur menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang akan memutus perkaranya tersebut pada Kamis besok (28/10).


"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus perkara pidana saya, Moh Jumhur Hidayat terkait perlawanan terhadap UU Omnibus Law (Cipta Kerja) pada Kamis 28 Oktober 2021, jam 10.00 WIB," ujar Jumhur dikutip Kantor Berita Politik RMOL Rabu sore (27/10).

Sidang putusan yang berlangsung bersamaan dengan hari sumpah pemuda, diharapkan Jumhur, akan membuka mata batin Majelis Hakim PN Jaksel agar bisa adil dalam memutuskan perkaranya.

"Mohon didoakan agar Majelis Hakim (benteng terakhir pengawal demokrasi) diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus/memvonis perkara dengan seadil-adilnya," harapnya.

Dalam rangka hari sumpah pemuda, Jumhur juga menyatakan bersumpah untuk tetap menyumbangkan hidupnya dalam perjuangan menjadikan semua untuk satu Indonesia dan satu Indonesia untuk Semua.

"Bukan hanya untuk elit oligarki asing maupun lokal yang menghalalkan segala cara, termasuk menjerumuskan rakyat dalam penderitaan dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup," demikian Jumhur.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya