Berita

Aktivis sekaligus deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat/Net

Politik

Jumhur Berharap Pikiran Hakim Jernih di Hari Sumpah Pemuda

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara pidana yang dihadapi Aktivis Jumhur Hidayat akan diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (27/10).

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini dituntut Jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur soal tindak pidana menyiarkan berita bohong.

Melalui akun Facebooknya, Jumhur menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang akan memutus perkaranya tersebut pada Kamis besok (28/10).


"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus perkara pidana saya, Moh Jumhur Hidayat terkait perlawanan terhadap UU Omnibus Law (Cipta Kerja) pada Kamis 28 Oktober 2021, jam 10.00 WIB," ujar Jumhur dikutip Kantor Berita Politik RMOL Rabu sore (27/10).

Sidang putusan yang berlangsung bersamaan dengan hari sumpah pemuda, diharapkan Jumhur, akan membuka mata batin Majelis Hakim PN Jaksel agar bisa adil dalam memutuskan perkaranya.

"Mohon didoakan agar Majelis Hakim (benteng terakhir pengawal demokrasi) diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus/memvonis perkara dengan seadil-adilnya," harapnya.

Dalam rangka hari sumpah pemuda, Jumhur juga menyatakan bersumpah untuk tetap menyumbangkan hidupnya dalam perjuangan menjadikan semua untuk satu Indonesia dan satu Indonesia untuk Semua.

"Bukan hanya untuk elit oligarki asing maupun lokal yang menghalalkan segala cara, termasuk menjerumuskan rakyat dalam penderitaan dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup," demikian Jumhur.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya