Berita

Aktivis sekaligus deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat/Net

Politik

Jumhur Berharap Pikiran Hakim Jernih di Hari Sumpah Pemuda

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara pidana yang dihadapi Aktivis Jumhur Hidayat akan diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (27/10).

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini dituntut Jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur soal tindak pidana menyiarkan berita bohong.

Melalui akun Facebooknya, Jumhur menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang akan memutus perkaranya tersebut pada Kamis besok (28/10).


"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus perkara pidana saya, Moh Jumhur Hidayat terkait perlawanan terhadap UU Omnibus Law (Cipta Kerja) pada Kamis 28 Oktober 2021, jam 10.00 WIB," ujar Jumhur dikutip Kantor Berita Politik RMOL Rabu sore (27/10).

Sidang putusan yang berlangsung bersamaan dengan hari sumpah pemuda, diharapkan Jumhur, akan membuka mata batin Majelis Hakim PN Jaksel agar bisa adil dalam memutuskan perkaranya.

"Mohon didoakan agar Majelis Hakim (benteng terakhir pengawal demokrasi) diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus/memvonis perkara dengan seadil-adilnya," harapnya.

Dalam rangka hari sumpah pemuda, Jumhur juga menyatakan bersumpah untuk tetap menyumbangkan hidupnya dalam perjuangan menjadikan semua untuk satu Indonesia dan satu Indonesia untuk Semua.

"Bukan hanya untuk elit oligarki asing maupun lokal yang menghalalkan segala cara, termasuk menjerumuskan rakyat dalam penderitaan dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup," demikian Jumhur.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya