Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Politik

KPK Optimis Stepanus Robin Diputus Bersalah Walau Azis Syamsuddin Selalu Membantah

SELASA, 26 OKTOBER 2021 | 11:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis Majelis Hakim akan memutus bersalah terhadap mantan pegawai KPK, Stepanus Robin Pattuju meskipun salah satu saksi, yakni mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin selalu membantah di persidangan.

Optimisme itu disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi keterangan Azis Syamsuddin dalam sidang pemeriksaan saksi perkara terdakwa Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/10).

"Pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus kita hargai," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/10).


Karena, kata Ali, sejak awal KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Robin dkk.

"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan Majelis Hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan Jaksa KPK," kata Ali.

Tim Jaksa KPK kata Ali, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nantinya ke dalam analisa yuridis surat tuntutan.

"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," pungkas Ali.

Saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Robin, Azis menyampaikan beberapa bantahan. Di antaranya yaitu, membantah memberikan uang suap kepada Robin.

Uang Rp 200 juta lebih yang diberikan kepada Robin, Azis mengklaim bahwa uang tersebut hanya sebatas bantuan kemanusiaan.

Selain itu, Azis membantah meminta bantuan kepada Robin untuk menangani perkara yang tengah menjeratnya yang sedang diselidiki oleh KPK.

Tak hanya itu, Azis juga membantah mengetahui bahwa Walikota Tanjungbalai non-aktif, Muhammad Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari memberikan uang kepada Robin.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya