Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Politik

KPK Optimis Stepanus Robin Diputus Bersalah Walau Azis Syamsuddin Selalu Membantah

SELASA, 26 OKTOBER 2021 | 11:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis Majelis Hakim akan memutus bersalah terhadap mantan pegawai KPK, Stepanus Robin Pattuju meskipun salah satu saksi, yakni mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin selalu membantah di persidangan.

Optimisme itu disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi keterangan Azis Syamsuddin dalam sidang pemeriksaan saksi perkara terdakwa Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/10).

"Pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus kita hargai," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/10).


Karena, kata Ali, sejak awal KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Robin dkk.

"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan Majelis Hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan Jaksa KPK," kata Ali.

Tim Jaksa KPK kata Ali, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nantinya ke dalam analisa yuridis surat tuntutan.

"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," pungkas Ali.

Saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Robin, Azis menyampaikan beberapa bantahan. Di antaranya yaitu, membantah memberikan uang suap kepada Robin.

Uang Rp 200 juta lebih yang diberikan kepada Robin, Azis mengklaim bahwa uang tersebut hanya sebatas bantuan kemanusiaan.

Selain itu, Azis membantah meminta bantuan kepada Robin untuk menangani perkara yang tengah menjeratnya yang sedang diselidiki oleh KPK.

Tak hanya itu, Azis juga membantah mengetahui bahwa Walikota Tanjungbalai non-aktif, Muhammad Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari memberikan uang kepada Robin.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya