Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Harus Turun Langsung Klarifikasi Pernyataan Menag Yaqut

SELASA, 26 OKTOBER 2021 | 09:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Klarifikasi atas pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut Kemenag hadiah Nahdlatul Ulama (NU), harus dilakukan Presiden Joko Widodo.

Tidak cukup sampai di situ. Jokowi juga perlu untuk segera mencopot Menag Yaqut.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menilai pernyataan Menag Yaqut yang diklaim hanya untuk internal, justru mengindikasi bahwa kapasitas Yaqut tidak cukup sebagai seorang pejabat tinggi negara.


Sebab, seorang menteri yang mestinya menangani urusan umat seluruh agama yang ada di Indonesia.

"Pernyataannya menandakan sempitnya pemahaman pengelolaan urusan spiritual bagi bangsa Indonesia dan sangat provokatif dan penuh tendensi," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/10).

Kemenag, kata Satyo, harusnya menjadi leading sektor dalam menjaga kerukunan dan toleransi. Akan tetapi, pernyataan Menag Yaqut justru berpotensi merusak kerukunan dan tatanan harmonisasi bahkan dikalangan umat Islam sendiri.

"Guna meredam polemik yang dipicu oleh Menag ini Presiden mesti mengambil langkah cepat dan tegas 'mengrounded' saudara Yaqut dari posisinya sebagai komandan Kementerian Agama,” ujarnya.

“Presiden pula harus mengambil inisiatif untuk melakukan klarifikasi terhadap pernyataan saudara Yaqut yang bertendensi provokatif tersebut," pungkas Satyo.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya