Berita

Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, Taufiq A Rahim/Ist

Politik

Ketika Kepentingan Politik Sandera APB Aceh 2022

SABTU, 23 OKTOBER 2021 | 04:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2022 saat ini makin tidak jelas, tidak transparan dan terindikasi semakin kacau. Sebab, APBA tidak lagi selaras dengan sirkulasi pembahasan secara normal dan standar prosesi anggaran belanja publik untuk pembangunan dan percepatan perubahan kehidupan rakyat Aceh.

"APBA 2022 semakin tersembunyi, tidak diketahui keberadaaan dalam rimba politik, antara kepentingan politik eksekutif dan legislatif Aceh," kata pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, Taufiq Abdul Rahim, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (22/10).

Menurut Taufiq, tahun 2022 adalah tahun politik. Di mana jabatan Gubernur Aceh berakhir sesuai sirkulasi masa jabatan 2017-2022. Sementara secara regulasi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022, namun ada hambatan putusan pemerintah pusat untuk menggelar Pilkada serentak pada 2024.


Namun demikian jabatan Gubernur Aceh tetap berakhir 2022. Ini menjadikan tahun politik Aceh semakin mengalami eskalasi.

Meskipun Pilkada 2022 tidak jelas, bisa saja jika secara politik mengabaikan dan atau melabrak UUPA Pilkada Aceh dilaksanakan 2024, karena ada kekuasaan politik nasional yang masih tetap mencengkeram Aceh.

"Sehingga APBA 2022 dimanfaatkan untuk kapitalisasi politik, baik untuk target Pilkada 2022 maupun 2024, karena untuk tahun politik 2024 juga Pemilihan Umum serentak legislatif dan presiden yang saat ini sudah mulai menggema 'gaungan' politik partai maupun calon yang digadang-gadang untuk dicalonkan sebagai Presiden RI," ujarnya.

Ditambahkan Taufiq, aturan baru tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 (mencabut PP Nomor 58 Tahun 2005) dan juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, ini penyempurnaan tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, juga mencabut 9 Permendagri sebelumnya.

Hal ini menunjukkan bahwa secara politik anggaran dan kebijakan publik, penggunaan anggaran belanja publik APBA juga semakin ketat, dan pelaksana terhadap kebijakan APBA atau eksekutif habis masa jabatan secara normal, normatif dan regulatif, kecuali ada hal-hal yang tidak terduga diperkirakan sebelumnya.

"Sehingga nasib APBA 2022 jelas semakin dipermainkan, tersandera kepentingan politik anggaran, terjerat oleh oligarki politik. Bahkan disandera para 'mafia anggaran dan proyek' untuk kepentingan orang, kelompok tertentu dan pihak-pihak yang ingin memanfaatkan APBA 2022 untuk memperkaya diri dan kelompok tertentu," sebutnya.

Kondisi ini jelas tidak untuk kepentingan perubahan kehidupan rakyat Aceh yang lebih baik di tengah tekanan kehidupan yang tidak jelas ke depan. Juga tidak untuk pembangunan dan perekonomian Aceh yang lebih baik.

"APBA 2022, semakin tersandera untuk kepentingan politik, karena berhadapan dengan tahun politik pada masa akan datang, di tahun 2022 yang semakin dekat," tuturmya.

Rakyat Aceh, lanjut Taufiq, tidak perlu terlalu berharap untuk stimulus kehidupan dan pertumbuhan ekonomi serta pembangunan Aceh dari APBA, meskipun anggaran belanja publik di Aceh sangat bergantung kepada APBA.

Sebab hal itu hanya menjadi makanan politik elite Aceh untuk "dirampok" dan dipermainkan dengan kekaburan kondisi pembahasan dan pengesahan APBA 2022 saat ini.

"Demikian juga adanya aturan baru pengelolaan keuangan dan struktur teknis anggaran belanja publik semakin ketat dan rumit (PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020)," tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya