Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena/RMOL

Politik

Melki Laka Lena: Tidak Masalah Penumpang Pesawat Diwajibkan Tes PCR, Asalkan Masa Berlakunya Diperpanjang

JUMAT, 22 OKTOBER 2021 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Secara prinsip tidak ada masalah dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Hanya saja, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena memberikan masukan agar masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang. Yakni hasil swab test PCR dapat berlaku selama tiga sampai lima hari ke depan.

"Kalau inkubasi 5 hari apakah kita jangan (berlaku) 1 atau 2x24 jam, apakah bisa (berlaku) 3-5 hari ini masih dibahas di Kemenkes," ujar Melki Laka Lena di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (22/10).


Dikatakan Melki Laka Lena, saat pemerintah Indonesia perlu dukungan dan kebersamaan masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga dari pandemi Covid-19.

Salah satu upaya itu, kata dia, adalah melakukan pencegahan dini bagi orang yang bepergian jauh dengan menggunakan tes PCR tersebut.

"Saya kira kembali kepada kita harus membuat aturan sama-sama sepakati baik pemerintah maupun masyarakat dan kalau kita musti jujur diawal-awal pandemi kita belum tertib, tapi kita lihat sekarang jauh lebih tertib," jelas Melki.

"Masyarakat kita juga sadar bahwa urusan suksesnya penanggulangan pandemi butuh kerja sama kita semua," sambungnya.

Lanjut politisi Partai Golkar ini, Indonesia memang pernah menempati urutan ke-114 dunia dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun, dengan kedisplinan dan pencegahan yang dilakukan pemerintah, kini Indonesia bisa menempati urutan pertama di Asia Tenggara sebagai negara yang berhasil menangani pandemi.

"Belajar dari kasus delta kita sudah khawatir dan kita turunkan pemerintah TNI-Polri, swasta semua turun kita bisa meminimalkan cepat turunnya (kasus)," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya