Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena/RMOL

Politik

Melki Laka Lena: Tidak Masalah Penumpang Pesawat Diwajibkan Tes PCR, Asalkan Masa Berlakunya Diperpanjang

JUMAT, 22 OKTOBER 2021 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Secara prinsip tidak ada masalah dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Hanya saja, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena memberikan masukan agar masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang. Yakni hasil swab test PCR dapat berlaku selama tiga sampai lima hari ke depan.

"Kalau inkubasi 5 hari apakah kita jangan (berlaku) 1 atau 2x24 jam, apakah bisa (berlaku) 3-5 hari ini masih dibahas di Kemenkes," ujar Melki Laka Lena di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (22/10).


Dikatakan Melki Laka Lena, saat pemerintah Indonesia perlu dukungan dan kebersamaan masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga dari pandemi Covid-19.

Salah satu upaya itu, kata dia, adalah melakukan pencegahan dini bagi orang yang bepergian jauh dengan menggunakan tes PCR tersebut.

"Saya kira kembali kepada kita harus membuat aturan sama-sama sepakati baik pemerintah maupun masyarakat dan kalau kita musti jujur diawal-awal pandemi kita belum tertib, tapi kita lihat sekarang jauh lebih tertib," jelas Melki.

"Masyarakat kita juga sadar bahwa urusan suksesnya penanggulangan pandemi butuh kerja sama kita semua," sambungnya.

Lanjut politisi Partai Golkar ini, Indonesia memang pernah menempati urutan ke-114 dunia dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun, dengan kedisplinan dan pencegahan yang dilakukan pemerintah, kini Indonesia bisa menempati urutan pertama di Asia Tenggara sebagai negara yang berhasil menangani pandemi.

"Belajar dari kasus delta kita sudah khawatir dan kita turunkan pemerintah TNI-Polri, swasta semua turun kita bisa meminimalkan cepat turunnya (kasus)," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya