Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena/RMOL

Politik

Melki Laka Lena: Tidak Masalah Penumpang Pesawat Diwajibkan Tes PCR, Asalkan Masa Berlakunya Diperpanjang

JUMAT, 22 OKTOBER 2021 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Secara prinsip tidak ada masalah dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Hanya saja, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena memberikan masukan agar masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang. Yakni hasil swab test PCR dapat berlaku selama tiga sampai lima hari ke depan.

"Kalau inkubasi 5 hari apakah kita jangan (berlaku) 1 atau 2x24 jam, apakah bisa (berlaku) 3-5 hari ini masih dibahas di Kemenkes," ujar Melki Laka Lena di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (22/10).


Dikatakan Melki Laka Lena, saat pemerintah Indonesia perlu dukungan dan kebersamaan masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga dari pandemi Covid-19.

Salah satu upaya itu, kata dia, adalah melakukan pencegahan dini bagi orang yang bepergian jauh dengan menggunakan tes PCR tersebut.

"Saya kira kembali kepada kita harus membuat aturan sama-sama sepakati baik pemerintah maupun masyarakat dan kalau kita musti jujur diawal-awal pandemi kita belum tertib, tapi kita lihat sekarang jauh lebih tertib," jelas Melki.

"Masyarakat kita juga sadar bahwa urusan suksesnya penanggulangan pandemi butuh kerja sama kita semua," sambungnya.

Lanjut politisi Partai Golkar ini, Indonesia memang pernah menempati urutan ke-114 dunia dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun, dengan kedisplinan dan pencegahan yang dilakukan pemerintah, kini Indonesia bisa menempati urutan pertama di Asia Tenggara sebagai negara yang berhasil menangani pandemi.

"Belajar dari kasus delta kita sudah khawatir dan kita turunkan pemerintah TNI-Polri, swasta semua turun kita bisa meminimalkan cepat turunnya (kasus)," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya