Berita

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar/Net

Politik

Kuasa Hukum Moeldoko CS Tuding Kubu AHY Hadirkan Saksi Ahli yang Mbalelo

JUMAT, 22 OKTOBER 2021 | 17:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang gugatan AD/ART Partai Demokrat dengan pemohon lima mantan kader yang berada di barisan Moeldoko di PTUN Jakarta pada Kamis (21/10) menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak terkait yaitu DPP Partai Demokrat.

Kedua saksi ahli yang dihadirkan Partai pimpinan Ketua Umum Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) itu antara lain Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis.

Kuasa Hukum kubu Moeldoko, Rusdiansyah menuding dua saksi ahli yang dihadirkan kubu AHY dalam sidang perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu tidak memahami objek gugatan. Karena mereka dianggap tidak membaca atau tidak mengerti isi AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020.


"Keterangan yang mereka berikan tidak terkait dengan substansi gugatan. Mereka tampil seperti politisi, bukan layaknya sebagai akademisi," kata  Rusdiansyah kepada wartawan, Jumat (22/10).

Rusdiansyah menilai, keterangan Zainal Arifin Mochtar di dalam sidang tidak ada hubungannya dengan materi gugatan. Karena menurutnya, dia hanya menuding kubu Moeldoko dengan menyatakan "partai yang selalu dirusak itu adalah partai yang oposisi dari pemerintah yang sedang berkuasa".

"Itu adalah tuduhan yang mengada-ada dan pandangan yang keliru. Faktanya, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham tidak serta merta menyetujui permohonan kubu KLB Deli Serdang, sehingga kami lakukan upaya hukum ke PTUN," kata Rusdiansyah.

Tak cuma itu, Rusdiansyah juga menanggapi keterangan Zainal Arifin Mochtar di dalam sidang yang berpandangan bahwa harusnya mekanisme demokrasi tidak dipaksakan untuk diselesaikan di pengadilan.

Kata Rusdiansyah, padangan itu menunjukan Zainal Arifin Mochtar tidak memahami isi 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945 yang di antaranya sebagai berikut:

1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
2. Demokrasi dengan kecerdasan
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
4. Demokrasi dengan rule of law
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
8. Demokrasi dengan otonomi daerah
9. Demokrasi dengan kemakmuran
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial

"Jadi, upaya hukum ke pengadilan yang dilakukan oleh klien kami merupakan tindakan yang sejalan dengan pilar demokrasi konstitusional Indonesia," katanya.

Menurut Rusdiansyah, andai saja Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis membaca isi AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, maka sebagai akademisi, mereka akan malu menjadi saksi ahli kubu AHY.

Karena dia melihat kedua akademisi ini dalam kesehariannya mengaku pejuang demokrasi. Namun faktanya sekarang, mereka membela oligarki kekuasaan yang tirani dan nepotisme yang tertuang di dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

"Karena itu, demokrasi seperti apa  sesungguhnya yang sedang diperjuangkan Zainal dan Margarito?" cetusnya.

Di samping itu, pernyataan Zainal Arifin Mochtar yang menyebut bahwa sengketa ini cukup diselesaikan di internal partai tidak di pengadilan, dipandang tidak objektif oleh Rusdiansyah.

Itu sebabnya dia menuding Zainal Arifin Mochtar tidak memahami objek gugatan kubu KLB Deli Serdang, yakni Surat Keputusan Kemenkumham dan bukan surat keputusan Partai.

Karena itu, Rudiansyah menegaskan bahwa berdasarkan UU PTUN ranah gugatan untuk keputusan Kemenkumham adalah di PTUN, bukan di internal partai.

"Cara berpikir saksi ahli Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis ini seperti Mbalelo, tidak seperti akademisi tapi layaknya politisi,"

Dalam kesimpulannya, Rusdiansyah membela kubu Moeldoko dengan melabeli Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis sebagai orang yang menggiring opini, sehingga apa yang disampaikan keliru.

"Dan mengajarkan warga negara untuk tidak taat serta tidak menghormati hukum. Pemikiran semacam ini sangat berbahaya dalam negara demokrasi," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya