Berita

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar/Net

Politik

Kuasa Hukum Moeldoko CS Tuding Kubu AHY Hadirkan Saksi Ahli yang Mbalelo

JUMAT, 22 OKTOBER 2021 | 17:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang gugatan AD/ART Partai Demokrat dengan pemohon lima mantan kader yang berada di barisan Moeldoko di PTUN Jakarta pada Kamis (21/10) menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak terkait yaitu DPP Partai Demokrat.

Kedua saksi ahli yang dihadirkan Partai pimpinan Ketua Umum Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) itu antara lain Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis.

Kuasa Hukum kubu Moeldoko, Rusdiansyah menuding dua saksi ahli yang dihadirkan kubu AHY dalam sidang perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu tidak memahami objek gugatan. Karena mereka dianggap tidak membaca atau tidak mengerti isi AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020.


"Keterangan yang mereka berikan tidak terkait dengan substansi gugatan. Mereka tampil seperti politisi, bukan layaknya sebagai akademisi," kata  Rusdiansyah kepada wartawan, Jumat (22/10).

Rusdiansyah menilai, keterangan Zainal Arifin Mochtar di dalam sidang tidak ada hubungannya dengan materi gugatan. Karena menurutnya, dia hanya menuding kubu Moeldoko dengan menyatakan "partai yang selalu dirusak itu adalah partai yang oposisi dari pemerintah yang sedang berkuasa".

"Itu adalah tuduhan yang mengada-ada dan pandangan yang keliru. Faktanya, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham tidak serta merta menyetujui permohonan kubu KLB Deli Serdang, sehingga kami lakukan upaya hukum ke PTUN," kata Rusdiansyah.

Tak cuma itu, Rusdiansyah juga menanggapi keterangan Zainal Arifin Mochtar di dalam sidang yang berpandangan bahwa harusnya mekanisme demokrasi tidak dipaksakan untuk diselesaikan di pengadilan.

Kata Rusdiansyah, padangan itu menunjukan Zainal Arifin Mochtar tidak memahami isi 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945 yang di antaranya sebagai berikut:

1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
2. Demokrasi dengan kecerdasan
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
4. Demokrasi dengan rule of law
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
8. Demokrasi dengan otonomi daerah
9. Demokrasi dengan kemakmuran
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial

"Jadi, upaya hukum ke pengadilan yang dilakukan oleh klien kami merupakan tindakan yang sejalan dengan pilar demokrasi konstitusional Indonesia," katanya.

Menurut Rusdiansyah, andai saja Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis membaca isi AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, maka sebagai akademisi, mereka akan malu menjadi saksi ahli kubu AHY.

Karena dia melihat kedua akademisi ini dalam kesehariannya mengaku pejuang demokrasi. Namun faktanya sekarang, mereka membela oligarki kekuasaan yang tirani dan nepotisme yang tertuang di dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

"Karena itu, demokrasi seperti apa  sesungguhnya yang sedang diperjuangkan Zainal dan Margarito?" cetusnya.

Di samping itu, pernyataan Zainal Arifin Mochtar yang menyebut bahwa sengketa ini cukup diselesaikan di internal partai tidak di pengadilan, dipandang tidak objektif oleh Rusdiansyah.

Itu sebabnya dia menuding Zainal Arifin Mochtar tidak memahami objek gugatan kubu KLB Deli Serdang, yakni Surat Keputusan Kemenkumham dan bukan surat keputusan Partai.

Karena itu, Rudiansyah menegaskan bahwa berdasarkan UU PTUN ranah gugatan untuk keputusan Kemenkumham adalah di PTUN, bukan di internal partai.

"Cara berpikir saksi ahli Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis ini seperti Mbalelo, tidak seperti akademisi tapi layaknya politisi,"

Dalam kesimpulannya, Rusdiansyah membela kubu Moeldoko dengan melabeli Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis sebagai orang yang menggiring opini, sehingga apa yang disampaikan keliru.

"Dan mengajarkan warga negara untuk tidak taat serta tidak menghormati hukum. Pemikiran semacam ini sangat berbahaya dalam negara demokrasi," pungkasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya