Berita

Jurubicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito/Ist

Kesehatan

Perjalanan Udara Jawa-Bali Wajib PCR karena Tempat Duduk Kini Tidak Berjarak

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 15:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aturan wajib vaksinasi dan hasil negatif PCR untuk perjalanan Jawa-Bali via udara diterapkan seiring pelonggaran yang dilakukan pemerintah.

Adapun aturan wajib tes PCR dan vaksinasi minimal dosis pertama untuk perjalanan udara tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 53 dan 54 tahun 2021 serta surat edaran Satgas Covid-19 21/2021.

“Untuk surat keterangan hasil negatif tes PCR sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ucap Jurubicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers terkait pengaturan perjalanan dalam negeri seiring pelandaian Covid-19, Kamis (21/10).


Wiku menambahkan, penerapan wajib PCR dilakukan lantaran sudah tidak diterapkannya jaga jarak antara tempat duduk sebagai bagian dari pelonggaran mobilitas di tengah kondisi kasus yang terkendali.

"Pihak maskapai diharapkan menyiapkan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan,” imbuhnya.

Untuk moda transportasi lain, yakni laut, kereta api, dan kendaraan pribadi, pemerintah meminta masyarakat menunjukkan dua dokumen, yakni vaksinasi minimnal dosis pertama dan surat keterangan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.

Wiku menambahkan, penggunaan PCR krena memiliki tingkat akurasi yang tinggi dibandingkan antigen. Sehingga, diharapkan bisa meminimalisir potensi penularan jika maskapai kebobolan adanya pelaku perjalanan yang bergejala positif Covid-19.

"Diharapkan tidak terjadi potensi penumpang yang mungkin lolos dari proses screening apabila tidak menggunakan PCR,” tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya