Berita

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto/Net

Politik

Dugaan Bambang Widjojanto, Gugatan Kubu Moeldoko Upaya Mengganggu Stabilitas Demokrat Jelang Verifikasi

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan yang dilayangkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020, bisa jadi upaya mengganggu stabilitas internal Partai Demokrat.

Begitu simpulan kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto saat menghadiri persidangan dalam agenda pemeriksaan ahli pada gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang (penggugat) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat (tergugat II intervensi).

"Sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik, apakah ini cara untuk mendestabilisasi proses yang sedang berjalan?" ujar Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (21/10).


Dikatakan mantan pimpinan KPK tersebut, gugatan itu tidak memiliki dasar hukum karena sudah melewati batas waktu 180 hari sejak diterbitkannya keputusan Kemenkumham.

"Apa yang dilakukan itu sebenarnya bukan hanya tidak punya legal standing l, bukan hanya menyebabkan ketidakpastian hukum, tapi mendekonstruksi proses demokratisasi," katanya.

Dia memastikan, akan terus mengawal proses peradilan di PTUN. Menurutnya, apapun keputusan hakim akan menjadi cerminan seberapa besar dukungan hukum pada proses demokrasi, khususnya pada partai politik.

"Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung atau tidak," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya