Berita

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto (tengah) di PTUN Jakarta Timur/RMOL

Politik

Bambang Widjojanto: Gugatan Kubu KLB Deli Serdang hanya Akal-akalan Hukum

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 11:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan yang dilayangkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Demokrat tertanggal 18 Mei 2020 janggal.

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto mengatakan, aturan tersebut sudah tidak ada masalah dan bahkan sudah melewati batas waktu untuk diajukan gugatan, yakni 180 hari dari sejak disahkan Kemenkumham.

"Kalau aturan itu di-challenge melalui persidangan seperti ini, padahal aturan itu aturan yang clear, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (21/10).


Dikatakan Bambang, produk AD/ART adalah konsensus sebagai regulasi internal Partai Demokrat. Kalaupun ada keberatan, seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai Demokrat, bukan di PTUN.

"Persoalannya itu tidak ditempuh, jadi ini kayak akal-akalan, enggak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan bermain main dan ini berbahaya sekali," terangnya.

Jika proses ini dilanjutkan, lanjut mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menilai bisa menjadi ancaman keberlangsungan demokrasi dan independensi aturan partai politik.

"Kalau ini bisa dilakukan semua orang dari pinggir jalan bisa mempersoalkan seluruh anggaran dasar partai dan seluruh keputusan dari Menteri Hukum dan HAM," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya