Berita

Kuasa hukum DPP Demokrat, Heru Widodo (tengah) di Kantor Pengadilan Tata Usaha, Jakarta Timur/RMOL

Politik

Heru Widodo: AD/ART Demokrat Konsensus, Kalau Keberatan Bawa ke Mahkamah Partai

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat hadiri proses persidangan beragenda pemeriksaan ahli pada gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT.

Dalam sidang gugatan ini, pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang berkedudukan sebagai penggugat, Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat, serta DPP Partai Demokrat selaku tergugat II intervensi.

"Hari ini kami akan mengikuti sidang pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh penggugat," ujar kuasa hukum DPP Demokrat, Heru Widodo di Kantor Pengadilan Tata Usaha, Jakarta Timur, Kamis (21/10).


Heru mengatakan, ada dua hal pokok yang akan dicermati pada proses pemeriksaan saksi ahli hari ini. Terutama, soal tenggat waktu pengajuan gugatan yang diajukan penggugat terkait Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

"Jadi isu hukum yang kami garis bawahi yang menjadi objek adalah kedua SK Menteri Kehakiman tahun 2020, di mana jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari (untuk diajukan gugatan keberatan)," katanya.

"Para penggugat ini adalah dulunya aktivis, pengurus aktif di DPC. Setidaknya mereka tidak bisa menghindar, mengatakan baru tahu sekarang. Jadi dari isi tenggang waktu ini akan menjadi titik krusial untuk kami pertanyakan," katauya.

Hal pokok kedua, lanjut Heru, adalah soal AD/ART yang seharusnya dipahami sebagai konsensus sebagai produk aturan internal. Menurutnya, kalaupun ada keberatan, maka harusnya diselesaikan di internal melalui Mahkamah Partai Demokrat.

"Kalau penggugat itu hadir dalam kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, tentunya menjadi pertanyaan. Kenapa baru mempersoalkan sekarang? Itu kan konsensus," herannya.

Masih kata Heru, seluruh kader Partai Demokrat seharusnya paham bahwa Mahkamah Partai selalu memberi ruang untuk berdiskusi dan mengevaluasi segala macam aturan internal.

"Kalau pun ada keberatan, ada untuk menyehatkan demokrasi di internal partai, UU Parpol sudah memberikan ruang, yang merupakan kompetisi absolut selesaikan di Mahkamah Partai," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya