Berita

Kuasa hukum DPP Demokrat, Heru Widodo (tengah) di Kantor Pengadilan Tata Usaha, Jakarta Timur/RMOL

Politik

Heru Widodo: AD/ART Demokrat Konsensus, Kalau Keberatan Bawa ke Mahkamah Partai

KAMIS, 21 OKTOBER 2021 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat hadiri proses persidangan beragenda pemeriksaan ahli pada gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT.

Dalam sidang gugatan ini, pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang berkedudukan sebagai penggugat, Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat, serta DPP Partai Demokrat selaku tergugat II intervensi.

"Hari ini kami akan mengikuti sidang pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh penggugat," ujar kuasa hukum DPP Demokrat, Heru Widodo di Kantor Pengadilan Tata Usaha, Jakarta Timur, Kamis (21/10).


Heru mengatakan, ada dua hal pokok yang akan dicermati pada proses pemeriksaan saksi ahli hari ini. Terutama, soal tenggat waktu pengajuan gugatan yang diajukan penggugat terkait Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

"Jadi isu hukum yang kami garis bawahi yang menjadi objek adalah kedua SK Menteri Kehakiman tahun 2020, di mana jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari (untuk diajukan gugatan keberatan)," katanya.

"Para penggugat ini adalah dulunya aktivis, pengurus aktif di DPC. Setidaknya mereka tidak bisa menghindar, mengatakan baru tahu sekarang. Jadi dari isi tenggang waktu ini akan menjadi titik krusial untuk kami pertanyakan," katauya.

Hal pokok kedua, lanjut Heru, adalah soal AD/ART yang seharusnya dipahami sebagai konsensus sebagai produk aturan internal. Menurutnya, kalaupun ada keberatan, maka harusnya diselesaikan di internal melalui Mahkamah Partai Demokrat.

"Kalau penggugat itu hadir dalam kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, tentunya menjadi pertanyaan. Kenapa baru mempersoalkan sekarang? Itu kan konsensus," herannya.

Masih kata Heru, seluruh kader Partai Demokrat seharusnya paham bahwa Mahkamah Partai selalu memberi ruang untuk berdiskusi dan mengevaluasi segala macam aturan internal.

"Kalau pun ada keberatan, ada untuk menyehatkan demokrasi di internal partai, UU Parpol sudah memberikan ruang, yang merupakan kompetisi absolut selesaikan di Mahkamah Partai," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya