Berita

Senator Jakarta, Fahira Idris/Net

Politik

Terduga Pelaku Penghina Suku Betawi Ditangkap, Bang Japar: Respons Cepat Polri, Turunkan Tensi

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 23:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penangkapan terduga pelaku penghina suku Betawi yang videonya viral beberapa waktu lalu oleh pihak Kepolisian di daerah pelariannya di Slawi, Jawa Tengah, Minggu (17/10), diapresiasi banyak pihak. Sebab, hal ini bisa meredam tensi warga Betawi yang sempat tinggi.

Anggota DPD RI yang juga Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris, memuji respons cepat Kepolisian dalam menindaklanjuti kasus bernuansa SARA ini.

Senator Jakarta ini juga memuji sikap masyarakat terutama warga dan berbagai ormas Betawi yang tetap tenang dan dengan sigap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan dugaan penghinaan ini.


“Respon cepat Polri yang berhasil menangkap terduga pelaku akan menurunkan tensi masyarakat. Ini penting, karena kasus-kasus yang bernuansa SARA menimbulkan keresahan masyarakat sehingga harus diselesaikan secara cepat, tepat, dan terukur agar masyarakat tenang," ujar Fahira Idris di Komplek, Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10).

"Kita percayakan dan kawal kasus ini kepada penegak hukum sampai terduga pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” sambungnya.

Fahira berharap, dengan ditangkapnya terduga pelaku menjadi pelajaran bagi siapa saja bahwa ujaran kebencian bernuansa SARA adalah tindakan pelanggaran hukum serius karena berpotensi melahirkan keresahan dan konflik sosial.

Artinya, apapun situasi dan kondisi yang terjadi, jangan pernah menjadikan SARA sebagai objek hinaan karena ini sangat berbahaya.

Lanjut Fahira, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi semua orang, jika ke depan terjadi kasus-kasus yang bernuansa SARA, koridor hukum adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan. Masyarakat tidak boleh terpancing apalagi terprovokasi.

“Kita semua tentu emosi dan mengecam penghinaan yang bernuansa SARA ini. Namun, satu-satunya cara yang bisa kita tempuh adalah lewat koridor hukum. Semoga proses hukum kasus ini berjalan lancar dan pelaku bisa dihadapkan ke meja hijau untuk mendapat hukuman yang setimpal,” pungkas Fahira Idris.

Terduga pelaku yang sudah dilaporkan berbagai ormas Betawi ini ke pihak kepolisian sempat kabur hingga Polisi menemukannya di wilayah Slawi, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 16 junto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya