Berita

Senator Jakarta, Fahira Idris/Net

Politik

Terduga Pelaku Penghina Suku Betawi Ditangkap, Bang Japar: Respons Cepat Polri, Turunkan Tensi

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 23:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penangkapan terduga pelaku penghina suku Betawi yang videonya viral beberapa waktu lalu oleh pihak Kepolisian di daerah pelariannya di Slawi, Jawa Tengah, Minggu (17/10), diapresiasi banyak pihak. Sebab, hal ini bisa meredam tensi warga Betawi yang sempat tinggi.

Anggota DPD RI yang juga Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris, memuji respons cepat Kepolisian dalam menindaklanjuti kasus bernuansa SARA ini.

Senator Jakarta ini juga memuji sikap masyarakat terutama warga dan berbagai ormas Betawi yang tetap tenang dan dengan sigap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan dugaan penghinaan ini.


“Respon cepat Polri yang berhasil menangkap terduga pelaku akan menurunkan tensi masyarakat. Ini penting, karena kasus-kasus yang bernuansa SARA menimbulkan keresahan masyarakat sehingga harus diselesaikan secara cepat, tepat, dan terukur agar masyarakat tenang," ujar Fahira Idris di Komplek, Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10).

"Kita percayakan dan kawal kasus ini kepada penegak hukum sampai terduga pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” sambungnya.

Fahira berharap, dengan ditangkapnya terduga pelaku menjadi pelajaran bagi siapa saja bahwa ujaran kebencian bernuansa SARA adalah tindakan pelanggaran hukum serius karena berpotensi melahirkan keresahan dan konflik sosial.

Artinya, apapun situasi dan kondisi yang terjadi, jangan pernah menjadikan SARA sebagai objek hinaan karena ini sangat berbahaya.

Lanjut Fahira, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi semua orang, jika ke depan terjadi kasus-kasus yang bernuansa SARA, koridor hukum adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan. Masyarakat tidak boleh terpancing apalagi terprovokasi.

“Kita semua tentu emosi dan mengecam penghinaan yang bernuansa SARA ini. Namun, satu-satunya cara yang bisa kita tempuh adalah lewat koridor hukum. Semoga proses hukum kasus ini berjalan lancar dan pelaku bisa dihadapkan ke meja hijau untuk mendapat hukuman yang setimpal,” pungkas Fahira Idris.

Terduga pelaku yang sudah dilaporkan berbagai ormas Betawi ini ke pihak kepolisian sempat kabur hingga Polisi menemukannya di wilayah Slawi, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 16 junto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya