Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah/Net

Politik

Berkembang Pesat, IHW Ingatkan Penjual Makanan Online Cantumkan Kehalalan Produk

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 13:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Merespons massifnya transaksi pembelian makanan dan minuman secara online, Indonesia Halal Watch (IHW) mengingatkan para produsen untuk menyampaikan informasi kehalalan produknya kepada para konsumennya.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah mengatakan, masa pandemi virus corona baru (Covid-19) memiliki dampak proses penjualan makanan dan minuman sebagian besar dilakukan secara online.

Kata Ikhsan, saat melakukan transaksi para konsumen hanya melihat produk secara visual, terbatas untuk berinteraksi dengan penjual dan produsennya. Terlebih, saat ini muncul massif para reseller. Imbasnya, adalah informasi tuntas terhadap sebuah produk sangatlah terbatas.


Menurut Ikhsan, di tengah sebagian besar berpenduduk muslim, masyarakat perlu mendapatkan jaminan atas setiap produk kategorinya halal.

"Sangat berbeda bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk," demikian kata Ikhsan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/10).

Merespons hal itu, Ikhsan menceritakan bahwa lembaganya pekan lalu mengadakan webinar membahas masalah tersebut.

Dalam kajian lembaganya, Ikhsan menyebutkan, pemerintah telah mengatur kehalalan produk. Ditambahkan Ikhsan, hal itu sudah tercantum UU 33/2014 tentang Jaminan produk Halal. Secara teknis, substansi dan aturan juga telah diubah dan dihapus di UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa ketentuan teknisnya misalnya, PP 39/2021 Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal telah mengatur sebuah produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal.
Ikhsan mengimbau, agar para pelaku E-commerce agar mematuhi aturan yang dibuat pemerintah terkait jaminan produk halal.

"Pelaku usaha dan pengguna jasa layanan  E-commerce khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan mencantumkan layanan informasi halal demikian juga terhadap yang tidak halal, sesuai ketentuan dalam PP 39/2021," tandasnya.

Dengan demikian, Doktor Ilmu Hukum Universitas Jember itu meyakini, para konsumen akan nyaman saat mengkonsumsi setiap produk.

Pendapat Ikhsan, dampak positifnya adalah transaksi dan industri halal di tanah air akan berkembang secara signifikan.

Ia juga mengimbau para konsumen untuk lebih hati-hati dalam memilih sebuah produk makanan dan minuman di pasar online.

"Ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan peningkatan penjualan dan omset produsen, serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction)," pungkas Ikhsan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya