Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah/Net

Politik

Berkembang Pesat, IHW Ingatkan Penjual Makanan Online Cantumkan Kehalalan Produk

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 13:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Merespons massifnya transaksi pembelian makanan dan minuman secara online, Indonesia Halal Watch (IHW) mengingatkan para produsen untuk menyampaikan informasi kehalalan produknya kepada para konsumennya.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah mengatakan, masa pandemi virus corona baru (Covid-19) memiliki dampak proses penjualan makanan dan minuman sebagian besar dilakukan secara online.

Kata Ikhsan, saat melakukan transaksi para konsumen hanya melihat produk secara visual, terbatas untuk berinteraksi dengan penjual dan produsennya. Terlebih, saat ini muncul massif para reseller. Imbasnya, adalah informasi tuntas terhadap sebuah produk sangatlah terbatas.


Menurut Ikhsan, di tengah sebagian besar berpenduduk muslim, masyarakat perlu mendapatkan jaminan atas setiap produk kategorinya halal.

"Sangat berbeda bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk," demikian kata Ikhsan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/10).

Merespons hal itu, Ikhsan menceritakan bahwa lembaganya pekan lalu mengadakan webinar membahas masalah tersebut.

Dalam kajian lembaganya, Ikhsan menyebutkan, pemerintah telah mengatur kehalalan produk. Ditambahkan Ikhsan, hal itu sudah tercantum UU 33/2014 tentang Jaminan produk Halal. Secara teknis, substansi dan aturan juga telah diubah dan dihapus di UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa ketentuan teknisnya misalnya, PP 39/2021 Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal telah mengatur sebuah produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal.
Ikhsan mengimbau, agar para pelaku E-commerce agar mematuhi aturan yang dibuat pemerintah terkait jaminan produk halal.

"Pelaku usaha dan pengguna jasa layanan  E-commerce khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan mencantumkan layanan informasi halal demikian juga terhadap yang tidak halal, sesuai ketentuan dalam PP 39/2021," tandasnya.

Dengan demikian, Doktor Ilmu Hukum Universitas Jember itu meyakini, para konsumen akan nyaman saat mengkonsumsi setiap produk.

Pendapat Ikhsan, dampak positifnya adalah transaksi dan industri halal di tanah air akan berkembang secara signifikan.

Ia juga mengimbau para konsumen untuk lebih hati-hati dalam memilih sebuah produk makanan dan minuman di pasar online.

"Ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan peningkatan penjualan dan omset produsen, serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction)," pungkas Ikhsan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya