Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah/Net

Politik

Berkembang Pesat, IHW Ingatkan Penjual Makanan Online Cantumkan Kehalalan Produk

SELASA, 19 OKTOBER 2021 | 13:14 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Merespons massifnya transaksi pembelian makanan dan minuman secara online, Indonesia Halal Watch (IHW) mengingatkan para produsen untuk menyampaikan informasi kehalalan produknya kepada para konsumennya.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah mengatakan, masa pandemi virus corona baru (Covid-19) memiliki dampak proses penjualan makanan dan minuman sebagian besar dilakukan secara online.

Kata Ikhsan, saat melakukan transaksi para konsumen hanya melihat produk secara visual, terbatas untuk berinteraksi dengan penjual dan produsennya. Terlebih, saat ini muncul massif para reseller. Imbasnya, adalah informasi tuntas terhadap sebuah produk sangatlah terbatas.


Menurut Ikhsan, di tengah sebagian besar berpenduduk muslim, masyarakat perlu mendapatkan jaminan atas setiap produk kategorinya halal.

"Sangat berbeda bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk," demikian kata Ikhsan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/10).

Merespons hal itu, Ikhsan menceritakan bahwa lembaganya pekan lalu mengadakan webinar membahas masalah tersebut.

Dalam kajian lembaganya, Ikhsan menyebutkan, pemerintah telah mengatur kehalalan produk. Ditambahkan Ikhsan, hal itu sudah tercantum UU 33/2014 tentang Jaminan produk Halal. Secara teknis, substansi dan aturan juga telah diubah dan dihapus di UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa ketentuan teknisnya misalnya, PP 39/2021 Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal telah mengatur sebuah produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal.
Ikhsan mengimbau, agar para pelaku E-commerce agar mematuhi aturan yang dibuat pemerintah terkait jaminan produk halal.

"Pelaku usaha dan pengguna jasa layanan  E-commerce khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan mencantumkan layanan informasi halal demikian juga terhadap yang tidak halal, sesuai ketentuan dalam PP 39/2021," tandasnya.

Dengan demikian, Doktor Ilmu Hukum Universitas Jember itu meyakini, para konsumen akan nyaman saat mengkonsumsi setiap produk.

Pendapat Ikhsan, dampak positifnya adalah transaksi dan industri halal di tanah air akan berkembang secara signifikan.

Ia juga mengimbau para konsumen untuk lebih hati-hati dalam memilih sebuah produk makanan dan minuman di pasar online.

"Ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan peningkatan penjualan dan omset produsen, serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction)," pungkas Ikhsan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya