Berita

Ilustrasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung/Net

Politik

Pengamat: APBN untuk Pastikan Proyek Kereta Cepat Selesai Sesuai Jadwal

SENIN, 18 OKTOBER 2021 | 23:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penggunaan instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 dilakukan untuk memastikan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bisa selesai sesuai target yakni pada 2022.

Terlebih, proyek kereta cepat ini termasuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga wajar apabila didanai dengan APBN. Meskipun hal ini membuat Presiden Joko Widodo melanggar janjinya untuk tidak melibatkan APBN dalam proyek ini.

Adapun pemanfaatan APBN dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini akan dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI selaku lead konsorsium.


Terkait hal ini, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto mengatakan, keputusan pemerintah menggunakan APBN dalam pendanaan proyek ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian kereta cepat Jakarta-Bandung tepat waktu.

Menurutnya, kereta cepat Jakarta-Bandung berbeda dibandingkan dengan proyek infrastruktur lain karena memiliki karakteristik investasi jangka panjang. Dengan kata lain, PMN yang disalurkan kepada KAI lebih ditujukan untuk investasi pemerintah yang akan memberikan imbal hasil.

"Ini proyek infrastruktur sehingga investasi bersifat jangka panjang," ucap Toto kepada wartawan, Senin (18/10).

Lanjut Toto, PMN merupakan alternatif penyelamat jangka pendek supaya progress project jalan sesuai jadwal. Saat ini progres proyek kereta cepat sudah mencapai 79 persen.

“Karena itu perlu ada langkah rescue jangka pendek dengan PMN supaya progress project jalan sesuai jadwal. Mestinya di akhir 2022 sudah bisa dioperasikan,” jelas Toto.

Langkah berikutnya, adalah skema bisnis model yang memungkinkan perusahaan operator kereta api cepat ini bisa survive dan growing.

“Caranya optimalisasi pendapatan bukan saja dari kereta penumpang (fare box), namun juga revenue dari pengelolaan property (TOD) dan media luar ruang,” ujar dia.

Sementara itu, alasan pandemi Covid-19 yang digunakan pemerintah untuk melibatkan APBN dalam proyek ini menurutnya cukup masuk akal. Pasalnya, pandemi Covid-19 memiliki dampak yang sangat besar di seluruh sektor, termasuk infrastruktur.

"Proyek ini sudah kita mulai pada 2015 sampai kemudian 2019, lalu masuk juga di awal 2020 sampai Covid-19 melanda. Maka perlu adanya penyesuaian-penyesuaian yang mungkin terjadinya cost overrun,” paparnya.

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dieksekusi sejak 2016. Ditandai dengan peresmian groundbreaking proyek tersebut oleh Presiden Joko Widodo serta pengembangan Sentra Ekonomi Koridor Jakarta-Bandung di Perkebunan Mandalawangi Maswati, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, pada 21 Januari 2016.

Dalam perjalanannya, proyek ini mengalami berbagai kendala. Mulai dari pandemi Covid-19, tantangan geografis yang cukup berat di beberapa titik, masalah pembebasan lahan, hingga permasalahan pendanaan atau biaya yang membengkak dari hitungan awal.

Sementara terkait keberadaan stasiun terakhir kereta cepat yang awalnya berada di Tegalluar, akan dialihkan ke Stasiun Padalarang untuk efisiensi waktu dan biaya.
Nantinya akan disiapkan kereta penghubung antara Stasiun Padalarang ke Stasiun Bandung. Sehingga penumpang kereta cepat Jakarta-Bandung tak perlu bermacet-macetan menuju pusat kota Bandung.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya