Berita

Ilustrasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung/Net

Politik

Pengamat: APBN untuk Pastikan Proyek Kereta Cepat Selesai Sesuai Jadwal

SENIN, 18 OKTOBER 2021 | 23:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penggunaan instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 dilakukan untuk memastikan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bisa selesai sesuai target yakni pada 2022.

Terlebih, proyek kereta cepat ini termasuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga wajar apabila didanai dengan APBN. Meskipun hal ini membuat Presiden Joko Widodo melanggar janjinya untuk tidak melibatkan APBN dalam proyek ini.

Adapun pemanfaatan APBN dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini akan dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI selaku lead konsorsium.


Terkait hal ini, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto mengatakan, keputusan pemerintah menggunakan APBN dalam pendanaan proyek ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian kereta cepat Jakarta-Bandung tepat waktu.

Menurutnya, kereta cepat Jakarta-Bandung berbeda dibandingkan dengan proyek infrastruktur lain karena memiliki karakteristik investasi jangka panjang. Dengan kata lain, PMN yang disalurkan kepada KAI lebih ditujukan untuk investasi pemerintah yang akan memberikan imbal hasil.

"Ini proyek infrastruktur sehingga investasi bersifat jangka panjang," ucap Toto kepada wartawan, Senin (18/10).

Lanjut Toto, PMN merupakan alternatif penyelamat jangka pendek supaya progress project jalan sesuai jadwal. Saat ini progres proyek kereta cepat sudah mencapai 79 persen.

“Karena itu perlu ada langkah rescue jangka pendek dengan PMN supaya progress project jalan sesuai jadwal. Mestinya di akhir 2022 sudah bisa dioperasikan,” jelas Toto.

Langkah berikutnya, adalah skema bisnis model yang memungkinkan perusahaan operator kereta api cepat ini bisa survive dan growing.

“Caranya optimalisasi pendapatan bukan saja dari kereta penumpang (fare box), namun juga revenue dari pengelolaan property (TOD) dan media luar ruang,” ujar dia.

Sementara itu, alasan pandemi Covid-19 yang digunakan pemerintah untuk melibatkan APBN dalam proyek ini menurutnya cukup masuk akal. Pasalnya, pandemi Covid-19 memiliki dampak yang sangat besar di seluruh sektor, termasuk infrastruktur.

"Proyek ini sudah kita mulai pada 2015 sampai kemudian 2019, lalu masuk juga di awal 2020 sampai Covid-19 melanda. Maka perlu adanya penyesuaian-penyesuaian yang mungkin terjadinya cost overrun,” paparnya.

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dieksekusi sejak 2016. Ditandai dengan peresmian groundbreaking proyek tersebut oleh Presiden Joko Widodo serta pengembangan Sentra Ekonomi Koridor Jakarta-Bandung di Perkebunan Mandalawangi Maswati, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, pada 21 Januari 2016.

Dalam perjalanannya, proyek ini mengalami berbagai kendala. Mulai dari pandemi Covid-19, tantangan geografis yang cukup berat di beberapa titik, masalah pembebasan lahan, hingga permasalahan pendanaan atau biaya yang membengkak dari hitungan awal.

Sementara terkait keberadaan stasiun terakhir kereta cepat yang awalnya berada di Tegalluar, akan dialihkan ke Stasiun Padalarang untuk efisiensi waktu dan biaya.
Nantinya akan disiapkan kereta penghubung antara Stasiun Padalarang ke Stasiun Bandung. Sehingga penumpang kereta cepat Jakarta-Bandung tak perlu bermacet-macetan menuju pusat kota Bandung.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya