Berita

Kemenag luncurkan buku bertajuk "100 Pesantren Ekonomi"/RMOL

Politik

Luncurkan Buku 100 Pesantren Ekonomi, Menag Yaqut: Peran Pesantren Basis Pemberdayaan Masyarakat

SENIN, 18 OKTOBER 2021 | 15:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Agama meluncurkan buku berjudul 100 Pesantren Ekonomi, Senin (18/10). Buku itu dibuat dengan tujuan mengulas tentang 100 pesantren yang memiliki kegiatan ekonomi.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Prof Achmad Gunaryo menjelaskan, buku adalah salah satu buku yang diterbitkan oleh pihaknya yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan Pemetaan Pesantren Ekonomi yang dilakukan tahun 2020.

Kata Prof achmad Gunaryo, dalam buku itu diulas hanya sebagain pesantren dari puluhan ribu pesantren di Indonesia. Dikatakan Prof Achmad Gunaryo, buku yang dilauncurkan itu merupakan direktori sebagian pesantren yang memiliki kegiatan ekonomi.


"Kami laporkan ini baru sebagian pesantren saja, karena masih banyak pesantren yang memiliki kegiatan ekonomi yang belum kami hadirkan dalam bentuk buku seperti ini," kata Prof Achmad, Senin (18/10).

Ia berharap, buku yang dibuat dari proses riset panjang Kemenag ini nantinya dapat menjadi referensi bagi upaya penguatan ekonomi yang dapat dilaksanakan di pesantren. Termasuk, kelompok pengusaha yang akan bekerja sama dengan Pesantren.

"Karena memiliki kegiatan ekonomi yang bisa disinergikan, dan pesantren lain yang ingin mengadopsi kegiatan ekonomi yang telah dikembangkan," kata dia.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pesantren untuk berinovasi agar bisa beradaptasi dalam era perkembangan teknologi seperti sekarang ini.

Menurutnya, posisi strategis pesantren sebagai basis arus baru ekonomi umat, perlu ada upaya untuk mendorong penguatan peran pesantren sebagai institusi pemberdayaan masyarakat.

"Terlebih dahulu memahami pesantren dan belajar dari pengalaman pemberdayaan masyarakat oleh pesantren, untuk kemudian menjawab tantangan yang dihadapi oleh pesantren di di era digital ini," ujarnya.

Politisi PKB ini menyebut, Undang Undang 18/2019 tentang Pesantren hadir sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya.

"UU Pesantren memberikan akses dan ruang gerak bagi Pesantren untuk dapat bekerjasama, baik antar sesama pesantren maupun dengan lembaga lain, dan diberikan afirmasi dan fasilitasi dalam penyelenggaraan kerjasama tersebut," kata dia.

Ia berharap, dengan terbitnya Buku “100 Pesantren Ekonomi” bisa menjadi ilham dalam mewujudkan replikasi model kemandirian pesantren.

"Pesantren tidak hanya berkontribusi dalam penguatan literasi keagamaan masyarakat sekitar, tapi juga ikut membantu mengembangkan ekonomi masyarakatnya," ujarnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya