Berita

Kemenag luncurkan buku bertajuk "100 Pesantren Ekonomi"/RMOL

Politik

Luncurkan Buku 100 Pesantren Ekonomi, Menag Yaqut: Peran Pesantren Basis Pemberdayaan Masyarakat

SENIN, 18 OKTOBER 2021 | 15:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Agama meluncurkan buku berjudul 100 Pesantren Ekonomi, Senin (18/10). Buku itu dibuat dengan tujuan mengulas tentang 100 pesantren yang memiliki kegiatan ekonomi.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Prof Achmad Gunaryo menjelaskan, buku adalah salah satu buku yang diterbitkan oleh pihaknya yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan Pemetaan Pesantren Ekonomi yang dilakukan tahun 2020.

Kata Prof achmad Gunaryo, dalam buku itu diulas hanya sebagain pesantren dari puluhan ribu pesantren di Indonesia. Dikatakan Prof Achmad Gunaryo, buku yang dilauncurkan itu merupakan direktori sebagian pesantren yang memiliki kegiatan ekonomi.


"Kami laporkan ini baru sebagian pesantren saja, karena masih banyak pesantren yang memiliki kegiatan ekonomi yang belum kami hadirkan dalam bentuk buku seperti ini," kata Prof Achmad, Senin (18/10).

Ia berharap, buku yang dibuat dari proses riset panjang Kemenag ini nantinya dapat menjadi referensi bagi upaya penguatan ekonomi yang dapat dilaksanakan di pesantren. Termasuk, kelompok pengusaha yang akan bekerja sama dengan Pesantren.

"Karena memiliki kegiatan ekonomi yang bisa disinergikan, dan pesantren lain yang ingin mengadopsi kegiatan ekonomi yang telah dikembangkan," kata dia.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pesantren untuk berinovasi agar bisa beradaptasi dalam era perkembangan teknologi seperti sekarang ini.

Menurutnya, posisi strategis pesantren sebagai basis arus baru ekonomi umat, perlu ada upaya untuk mendorong penguatan peran pesantren sebagai institusi pemberdayaan masyarakat.

"Terlebih dahulu memahami pesantren dan belajar dari pengalaman pemberdayaan masyarakat oleh pesantren, untuk kemudian menjawab tantangan yang dihadapi oleh pesantren di di era digital ini," ujarnya.

Politisi PKB ini menyebut, Undang Undang 18/2019 tentang Pesantren hadir sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya.

"UU Pesantren memberikan akses dan ruang gerak bagi Pesantren untuk dapat bekerjasama, baik antar sesama pesantren maupun dengan lembaga lain, dan diberikan afirmasi dan fasilitasi dalam penyelenggaraan kerjasama tersebut," kata dia.

Ia berharap, dengan terbitnya Buku “100 Pesantren Ekonomi” bisa menjadi ilham dalam mewujudkan replikasi model kemandirian pesantren.

"Pesantren tidak hanya berkontribusi dalam penguatan literasi keagamaan masyarakat sekitar, tapi juga ikut membantu mengembangkan ekonomi masyarakatnya," ujarnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya