Berita

Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono/Ist

Politik

Arief Poyuono: Maraknya Pinjol Ilegal Bukti Kegagalan Perbankan BUMN

SABTU, 16 OKTOBER 2021 | 08:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada makna tersirat yang bisa diambil dari fenomena peredaran pinjaman online (Pinjol) baik yang bersifat legal maupun ilegal.

Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, maraknya keberadaan pinjol menjadi bukti kinerja perbankan Indonesia masih buruk.

"Maraknya pinjol ilegal membuktikan kalau perbankan nasional kita, terutama BUMN gagal melakukan fungsi-fungsi sebagai intermediasi/perantara keuangan, yakni menyalurkan dana dari masyarakat untuk kembali ke masyarakat bawah," kata Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10).


Pada dasarnya, keberadaan pinjaman berbunga tinggi semacam pinjol sudah menghiasi sendi kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama. Jauh sebelum perkembangan teknologi, masyarakat Indonesia sudah dihadapkan dengan pinjaman tanpa agunan melalui badan usaha koperasi.

"Banyak sekali para kaum buruh, pekerja informal dan pedagang-pedagang kecil ikut jadi nasabah. Mereka tercekik dengan bunga tinggi demi membiayai sekolah anak atau nambah modal usaha," lanjut Poyuono.

Hanya saja, seiring perkembangan zaman, mereka mulai beralih ke sistem digital. Mereka tetap memberi pinjaman tanpa agunan dengan bunga yang sangat tinggi.

"Mereka sekarang memanfaatkan digitalisasi untuk mencari nasabah dengan mudah, enggak terawasi dan imbasnya banyak pinjol yang ilegal," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya