Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril: Badan Peradilan Sekarang Sudah Pindah ke Kemenkumham?

SABTU, 16 OKTOBER 2021 | 01:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyerahan berkas dan berbagai bukti yang dilakukan pengacara dan pengurus Partai Demokrat ke Kemenkumham direspons santai oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pihak KLB Moeldoko terkait uji materiil AD/ART partai yang diajukan ke Mahkamah Agung.

“Apa sekarang badan yudikatif sudah bergeser ke Kemenkumham ya?” tanya Yusril melalui keterangannya, Jumat (15/10).

Adapun dokumen yang diserahkan pengacara dan pengurus Partai Demokrat ke Kemenkumham itu adalah tanggapan atas pemohonan Judicial Review (JR) yang diajukan 4 anggota PD yang dipecat melalui Yusril selaku kuasa hukum.  


Selain itu, juga diserahkan dokumen alat bukti serta keterangan ahli.

"Yang agak mengherankan saya,” kata Yusril, "adalah diserahkannya Surat Pencabutan Hak Uji Materil dari satu Pemohon. Emang mereka pengacara Pemohon yang mencabut kuasanya?"

Menurut Yusril, lazimnya pemberi kuasa mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa. Kemudian pengacara itulah yang memberitahukan surat pencabutan tersebut ke pengadilan.

“Saya sendiri sebagai penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu,”tegas Yusril.

“Jangan-jangan ada Hitler yang nyuruh cabut surat kuasanya ya,” sambungnya sambil tersenyum.

Yusril pun menilai pengacara dan pengurus Partai Demokrat seperti tidak tahu harus berbuat apa menghadapi JR ke Mahkamah Agung ini. Karena Menkumham adalah pihak Termohon dalam perkara ini.

“Sebagai advokat yang sudah cukup lama malang melintang di dunia peradilan, baru kali ini saya menyaksikan ada advokat yang ramai-ramai datang menyerahkan jawaban, alat bukti dan keterangan ahli kepada Termohon. Padahal jika mereka merasa sebagai pihak, mereka harusnya tahu semua itu harus diserahkan ke pengadilan,” tutup Yusril.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya