Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Satgas Berlakukan Karantina WNI dan WNA Umum di Hotel, Ini Kata Epidemiolog UI

JUMAT, 15 OKTOBER 2021 | 17:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tata cara karantina pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diperbaharui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) 20/2021.

Akan tetapi muncul pertanyaan di publik, mengapa pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan karantina mandiri di rumah?

Pasalnya, masyarakat kekinian sudah diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan beraktivitas sosial di tempat-tempat publik, tujuannya untuk melacak (tracing) pergerakan mereka baik yang sudah divaksin maupun yang belum dan berpotensi kontak erat dengan kasus positif.


Dalam SE 20/2021, Satgas turut menjabarkan tata cara karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) umum yang bukan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa dan Pegawai Pemerintah, usai mengikuti tes ulang Covid-19 mengunakan metode RT-PCR.

Dalam beleid ini dijelaskan bahwa WNA dan WNI umum harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19, dan telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dalam hal kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan.

Kantor Berita Politik RMOL mengkonfirmasi aturan karantina ini kepada Jurubicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, guna menanyakan kewajiban WNA dan WNI umum melakukan karantina terpusat di hotel atau tempat isolasi terpusat lainnya, bukan justru melakukan karantina madiri di rumah.

Wiku menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengatur seluruh hal terkait tata cara penanganan orang yang masuk Indonesia dari perjalanan internasional di dalam SE terbarunya ini.

"Perjalanan internasional yang tertuang dalam SE 20/2021 sudah termasuk berlaku bagi WNI dan WNA," ujar Wiku dalam aplikasi pesan singkat, Jumat (15/10).

Dalam beleid tersebut, ditegaskan Wiku, Satgas Penanganan Covid-19 tidak membeda-bedakan aturan yang dibuat untuk WNA maupun WNI, khususnya dalam hal karantina yang diberlakukan secara umum.

"Karantina 5x24 jam berlaku sama untuk WNA dan WNI," ucapnya.

Namun, saat ditanya mengenai alasan pemerintah mewajibkan WNA dan WNI kalangan umum melakukan karantina di hotel atau terpusat dan tidak memberlakukan karantina mandiri di rumah, Wiku tidak menjawabnya.

Terpisah, Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono, menanggapi aturan baru mengenai tata cara penanganan pelaku perjalanan internasional yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 ini. Dia melihat protokol karantina yang diberlakukan antara WNA dan WNI umum berbeda dengan WNI kalangan PMI, Pelajar/Mahasiswa dan Pegawai Pemerintah.

"Pelaku perjalanan dari Luar Negeri, Pekerja Migran dan Pelajar Indonesia ditempatkan di tempat isolasi terpusat seperti Wisma Atlet. Yang lainnya di hotel dan bayar sendiri, tapi diawasi petugas," ujar Pandu Riono dalam sambungan telepon dengan wartawan Kantor Berita Politik RMOL.

Pandu memandang, pemberlakuan karantina terpusat di hotel bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan internasional seharusnya diwajibkan jika karantina mandiri di rumah tidak memungkinkan.

Pemberlakuan berbeda bisa diterapkan menurut Pandu, jika ada pelaku perjalanan internasional yang melanggar aturan yang sudah ditentukan pemerintah. Misalnya, seperti kejadian selebgram Rachel Vennya yang kabur untuk menghindari aturan karantina.

"Bila kondisi rumah tidak memungkinkan atau ada pelanggaran aturan isoman, di mana orang tersebut terdeteksi akses tempat publik, akan dikirim isolasi terpusat," tuturnya.

Lebih lanjut, Pandu menganggap segala bentuk aturan yang sudah ditetapkan pemerintah mesti dipatuhi. Tujuannya, agar pengendalian pandemi Covid-19 di dalam negeri bisa berjalan baik.

"Aturan harus diterapkan dengan konsisten, setiap pelanggaran perlu ada penalti," tandasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya