Berita

Dunia

AS Beri Lampu Hijau, Dua Tahanan Guantanamo Segera Hirup udara Bebas

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 23:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Udara bebas tinggal menghitung waktu sebelum bisa dihirup kembali oleh dua orang tahanan yang sudah mendekam selama bertahun-tahun di balik jeruji penjara militer di Teluk Guantanamo, Kuba.

Mereka adalah seorang warga Yaman bernama Sanad Yislam al-Kazimi dan penduduk asli Afghanistan bernama Assadullah Haroon Gul atau yang dikenal sebagai Haroon al-Afghani.

Keduanya memenangkan memenangkan persetujuan untuk pembebasan mereka dari pemerintah Amerika Serikat pada 7 Oktober lalu.


Hal itu terungkap dari dokumen yang diunggah oleh Dewan Peninjau Berkala Guantanamo pekan ini.

Mereka merupakan bagian dari 39 tahanan masa perang yang ditahan selama bertahun-tahun di Guantanamo.

Kazimi yang berusia 51 tahun merupakan pengawal tingkat rendah untuk pendiri Al-Qaeda Osama bin Laden. Dia telah mendekam di Guantanamo selama 17 tahun.

Kazimi ditahan di Dubai pada November 2002 dan diserahkan kepada pejabat Amerika Serikat pada tahun berikutnya. Dia diinterogasi oleh CIA di Afghanistan dan kemudian dipindahkan ke Guantanamo pada tahun 2004. Selama bertahun-tahun dia dinilai terlalu mengancam untuk dilepaskan.

Bahkan hingga kini, jelang pembebasannya, mengingat situasi yang tidak stabil di Yaman, Dewan Peninjau, yang melibatkan pejabat keamanan tingkat tinggi Amerika Serikat merekomendasikan Kazimi dikirim ke negara tetangga Oman, yang memiliki program rehabilitasi untuk tahanan Guantanamo.

Setelah bertahun-tahun Kazimi ditahan di Guantanamo tanpa pengadilan sebagai ancaman yang signifikan, dalam dokumen perintah pembebasannya disebutkan bahwa dia kurang memiliki peran kepemimpinan dalam organisasi ekstremis dan memiliki kerangka waktu yang terbatas dari hubungannya dengan anggota Al-Qaeda.

Lain cerita tahanan lain yang juga dibebaskan, yakni Gul. Pria 40 tahun itu berada di Guantanamo sejak Juni 2007. Dia ditahan karena memiliki peran besar sebagai komandan milisi dan kurir Al-Qaeda. Awalnya dia dicap sebagai "tersangka teror berbahaya".

Dewan Peninjau pun menolak pembebasannya satu tahun lalu. Namun dalam putusan terbaru, Dewan Peninjau menyebut bahwa ada kurangnya peran kepemimpinan dalam organisasi ekstremis dan kurangnya dasar ideologis yang jelas untuk perilakunya sebelumnya. Selain itu, Dewan Peninjau jug menyebut soal penyesalannya atas dampak kegiatan masa lalu.

Keputusan baru itu membuat jumlah tahanan Guantanamo menjadi 12 orang yang dinilai layak untuk dibebaskan, dari 39 orang tahanan yang masih berada di penjara.

Dengan putusan pembebasan tersebut bukan berarti Amerika Serikat bisa serta merta lepas tangan. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat masih harus merundingkan pengaturan dengan negara penerima potensial untuk menerima dan memantau para bekas tahanan Guantanamo itu.

Dalam kasus Gul, itu bisa berarti menyerahkannya kepada pemerintah Taliban yang bersekutu dengan Al-Qaeda yang mengambil alih kendali pada Agustus.

Dari 27 orang lainnya yang masih ditahan di Guantanamo dan tidak disetujui untuk dibebaskan, di antaranya terdapat dalang serangan 11 September 2001 yakni Khalid Sheikh Mohammed.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya