Berita

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti/Net

Politik

Ray Rangkuti: Susunan Timsel KPU-Bawaslu Tampak Seperti “Orangnya Presiden”

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 07:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komposisi Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Timsel KPU-Bawaslu) yang terdiri dari 11 orang, di mana 5 di antaranya memiliki jabatan struktural yang bertanggung jawab terhadap Presiden, harus direspons pemerintah.

Selain bertentangan dengan UU 7/2017 yang mensyaratkan wakil pemerintah dalam Timsel hanyalah 3 orang, ketentuan tersebut dapat mengundang sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi Timsel itu sendiri.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis siang (14/9).


"Sebab, secara format dan kedekatan, nampak susunan anggota timsel ini condong seperti “Orang presiden”,” ujar Ray Rangkuti.

Pemerintah, kata Ray Rangkuti, seharusnya segera merespon pertanyaan publik terkait penilaian adanya 4 orang wakil pemerintah dalam Timsel penyelenggara pemilu 2021-2022. Pertanyaan ini logis karena memang setidaknya ada 4 nama di dalam Timsel yang jabatannya berada di bawah struktur presiden.

"Yakni Pak Juri Ardiantoro, Bahtiar, Edward Omar Sharif Hiariej, dan ibu Poengky Indarty. Keempat nama dimaksud menjabat dalam jabatan struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab terhadap Presiden. Lembaga Kompolnas misalnya," tuturnya.

Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan, yang menjadi soal jika "Orang Presiden" berada di struktural Timsel tentu berkaitan dengan kapasitas, integritas dan pengalaman anggota Timsel itu sendiri.

"Tentu saja, hal ini akan dapat menambah dugaan yang berpotensi mengganggu penilaian masyarakat atas independensi Timsel," pungkasnya.

Timsel KPU-Bawaslu belakangan menjadi sorotan. Terutama, latar belakang Ketua Timsel KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro yang pada Pilpres 2019 lalu merupakan tim sukses Jokowi-Ma'ruf.

Selain itu, komposisi Timsel juga dipertanyakan. Terdapat setidaknya 5 dari 11 Timsel yang memiliki jabatan publik. Ini berpotensi konflik kepentingan.

"Padahal, UU Pemilu membatasi perwakilan pemerintah hanya tiga orang," kata Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya