Berita

Pelanggar prokes tengah diberi hukuman oleh petugas/Net

Nusantara

Capai Rp 3,7 Miliar, Hasil Denda Pelanggar Prokes Covid di Surabaya

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 04:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jumlah denda terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kota Surabaya nilainya cukup fantastis yakni mencapai Rp 3,7 miliar. Nilai tersebut didapat dari ribuan pelanggar prokes selama pandemi Covid-19.  

"Denda administrasi yang kami kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp3,7 miliar," kata Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).

Eddy mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya setidaknya ada sebanyak 24 ribu pelanggar prokes selama pandemi Covid-19. Terdiri dari pelanggar perorangan hingga tempat usaha.


"Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha," ucapnya.

Ribuan pelanggar prokes tersebut kebanyakan adalah orang yang mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul dengan warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.

"Tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini.

Ia memastikan bahwa para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan Tour Of Duty ke pemakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya