Berita

Pelanggar prokes tengah diberi hukuman oleh petugas/Net

Nusantara

Capai Rp 3,7 Miliar, Hasil Denda Pelanggar Prokes Covid di Surabaya

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 04:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jumlah denda terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kota Surabaya nilainya cukup fantastis yakni mencapai Rp 3,7 miliar. Nilai tersebut didapat dari ribuan pelanggar prokes selama pandemi Covid-19.  

"Denda administrasi yang kami kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp3,7 miliar," kata Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).

Eddy mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya setidaknya ada sebanyak 24 ribu pelanggar prokes selama pandemi Covid-19. Terdiri dari pelanggar perorangan hingga tempat usaha.


"Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha," ucapnya.

Ribuan pelanggar prokes tersebut kebanyakan adalah orang yang mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul dengan warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.

"Tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini.

Ia memastikan bahwa para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan Tour Of Duty ke pemakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya