Berita

Pelanggar prokes tengah diberi hukuman oleh petugas/Net

Nusantara

Capai Rp 3,7 Miliar, Hasil Denda Pelanggar Prokes Covid di Surabaya

KAMIS, 14 OKTOBER 2021 | 04:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jumlah denda terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kota Surabaya nilainya cukup fantastis yakni mencapai Rp 3,7 miliar. Nilai tersebut didapat dari ribuan pelanggar prokes selama pandemi Covid-19.  

"Denda administrasi yang kami kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp3,7 miliar," kata Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).

Eddy mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya setidaknya ada sebanyak 24 ribu pelanggar prokes selama pandemi Covid-19. Terdiri dari pelanggar perorangan hingga tempat usaha.


"Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha," ucapnya.

Ribuan pelanggar prokes tersebut kebanyakan adalah orang yang mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul dengan warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.

"Tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini.

Ia memastikan bahwa para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan Tour Of Duty ke pemakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya