Berita

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi/Net

Politik

Survei Indikator: Secara Umum PPHN Perlu tapi Jangan Melalui Amandemen UUD 1945

RABU, 13 OKTOBER 2021 | 22:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana amandemen UUD 1945 dengan materi pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diinginkan kalangan elit. Ini tegambar dalam survei terbaru Indikator Politik Indonesia per September 2021.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyampaikan hasil surveinya dalam acara FGD Fraksi Partai Nasdem bertajuk "Urgensi Amandemen UUD 1945 KE-5; Kepentingan Bangsa Atau...?" yang digelar virtual pada Rabu siang (13/10).

"Mereka (para elite) mengatakan perlu (PPHN). Nah pertanyaannya melalui pintu apa? Bagaimana proses PPHN itu dilakukan? Jawabannya, 70 persen (responden kalangan elit) itu mengatakan tidak perlu melalui amendemen," ucap Burhanuddin.


Dalam surveinya, Burhanudin juga merekam instrumen yang bisa dilakukan untuk mengubah PPHN menurut para elite. Di mana, ada 37 persen elite yang menyatakan cukup melalui UU saja. Sedangkan 31 persen menyatakan cukup melalui TAP MPR RI.

"Hanya 20 persen pemuka opini yang menyatakan PPHN masuk melalui pintu amendemen. Jadi secara umum PPHN perlu, tapi tunggu dulu, jangan melalui amendemen," katanya.

Dalam survei Indikator ini, elit juga ditanyai ihwal proses PPHN. Hasilnya, diungkap Burhanudin, mayoritas elite dan publik serta pemuka opini menyampaikan perumusan PPHN harus mendengarkan aspirasi rakyat terlebih dahulu sebelum dibawa ke sidang MPR.

"Di atas 70 persen publik dan di atas 86 persen (elite) mengatakan sebelum di bawa ke sidang MPR lebih baik dikonsultasikan dahulu ke publik. Jadi yang menajdi konsen partai Nasdem sama dengan publik kita," imbuhnya.

"Bayangkan di kalangan elit saja yang mengatakan cukup MPR saja yang membahas PPHN hanya 6 persen. Tapi pemuka opini dan publik sepakat bahwa sebaiknya ada apa yang disebut uji rasionalitas publik, di mana setiap isu ada unsur partisipasinya," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya