Berita

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi/Net

Politik

Survei Indikator: Secara Umum PPHN Perlu tapi Jangan Melalui Amandemen UUD 1945

RABU, 13 OKTOBER 2021 | 22:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana amandemen UUD 1945 dengan materi pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diinginkan kalangan elit. Ini tegambar dalam survei terbaru Indikator Politik Indonesia per September 2021.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyampaikan hasil surveinya dalam acara FGD Fraksi Partai Nasdem bertajuk "Urgensi Amandemen UUD 1945 KE-5; Kepentingan Bangsa Atau...?" yang digelar virtual pada Rabu siang (13/10).

"Mereka (para elite) mengatakan perlu (PPHN). Nah pertanyaannya melalui pintu apa? Bagaimana proses PPHN itu dilakukan? Jawabannya, 70 persen (responden kalangan elit) itu mengatakan tidak perlu melalui amendemen," ucap Burhanuddin.


Dalam surveinya, Burhanudin juga merekam instrumen yang bisa dilakukan untuk mengubah PPHN menurut para elite. Di mana, ada 37 persen elite yang menyatakan cukup melalui UU saja. Sedangkan 31 persen menyatakan cukup melalui TAP MPR RI.

"Hanya 20 persen pemuka opini yang menyatakan PPHN masuk melalui pintu amendemen. Jadi secara umum PPHN perlu, tapi tunggu dulu, jangan melalui amendemen," katanya.

Dalam survei Indikator ini, elit juga ditanyai ihwal proses PPHN. Hasilnya, diungkap Burhanudin, mayoritas elite dan publik serta pemuka opini menyampaikan perumusan PPHN harus mendengarkan aspirasi rakyat terlebih dahulu sebelum dibawa ke sidang MPR.

"Di atas 70 persen publik dan di atas 86 persen (elite) mengatakan sebelum di bawa ke sidang MPR lebih baik dikonsultasikan dahulu ke publik. Jadi yang menajdi konsen partai Nasdem sama dengan publik kita," imbuhnya.

"Bayangkan di kalangan elit saja yang mengatakan cukup MPR saja yang membahas PPHN hanya 6 persen. Tapi pemuka opini dan publik sepakat bahwa sebaiknya ada apa yang disebut uji rasionalitas publik, di mana setiap isu ada unsur partisipasinya," tandasnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya