Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Politik

Jawab Kesaksian Stepanus Robin, Ali Fikri: Penanganan Perkara di KPK Berlapis dan Ketat, Mustahil Bisa Diatur Perorangan

RABU, 13 OKTOBER 2021 | 11:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap penanganan perkara dilakukan dengan ketat dan berlapis. Sehingga, tidak akan ada yang bisa pegawai yang bisa mengatur sebuah penanganan perkara.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi fakta persidangan kasus suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/10).

Dalam fakta persidangan itu, M. Syahrial selaku mantan Walikota Tanjungbalai sebagai saksi menerangkan bahwa yang bersangkutan mendengar penyebutan kata "atasan" oleh Robin terkait penagihan uang.


"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengkonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya. Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (13/10).

Sejauh ini, kata Ali, fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu, yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

"Dalam perkara ini SRP diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Karena faktanya SRP bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," jelas Ali.

Akan tetapi, fakta lain yang masyarakat perlu ketahui adalah seluruh perkara yang diklaim dapat diurus Robin, sampai saat ini masih berproses penanganannya.

"Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP kepada pihak-pihak tertentu dimaksud," tegas Ali.

Dia menekankan bahwa penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat dengan melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit. Baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.

Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara. Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan.

"Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan 5 pimpinan secara kolektif kolegial," sambung Ali.

KPK pun terus meminta masyarakat untuk terus waspada dan berhati-hati adanya penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di KPK yang marak terjadi.

"Bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya," pungkas Ali.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya