Berita

Anggota DPR RI Fadli Zon/Net

Politik

Ulas Undang-undang Terorisme, Fadli Zon: Definisinya Tak Tertuju Pada Kelompok Tertentu

RABU, 13 OKTOBER 2021 | 00:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon menjelaskan ihwal dirinya membuat pernyataan agar Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dibubarkan.

Fadli dalam pernyataannya itu menganggap bahwa tim dengan logo burung hantu tersebut dianggap menyampaikan narasi yang menyudutkan umat Islam dan mengandung unsur Islamofobia.

Lalu mantan Wakil Ketua DPR RI ini menguraikan, dalam UU 5/2018 tentang Terorisme yang sempat terjadi perdebatan alot tentang definisi terorisme di parlemen.


Di dalam undang-undang tersebut, kata Fadli dijelaskan bahwa definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Menurutnya, definisi terorisme tersebut memiliki ukuran standar ganda yang tidak tertuju pada kelompok tertentu.

"Ini adalah definisi terorisme, dalam konteks paratisme sebetulnya apalagi dengan menggunakan kekerasan bersenjata menimbulkan korban dsb itu masuk dalam definisi terorisme. Di sinilah kita melihat adanya double standar gitu, sementara yang ini (Densus) selalu kemudian yang menjadi sasarannya itu hampir 100 persen itu umat Islam,” ungkap Fadli dalam acara Catatan Demokrasi bertajuk “Densus 88 Dituding Islamofobia” Selasa malam (12/11).

Fadli menilai hal tersebut menyudutkan umat Islam di Indonesia, dan mengganggu persatuan bangsa lantaran klaim terorisme selalu tertuju pada pemeluk agama Islam.

“Ini sangat merugikan menurut saya bagi persatuan kesatuan nasional kita yang berketuhanan yang Maha Esa, dan saya sangat yakin Islam di manapun itu moderat, tidak ada Islam yang berbeda dari itu, menghargai agama lain, menghargai kepercayaan lain itu yang terjadi,” katanya.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya