Berita

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri/Ist

Hukum

Otto Hasibuan Beberkan Pemeriksaan Moeldoko di Bareskrim Polri

RABU, 13 OKTOBER 2021 | 00:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim Polri memanggil Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai saksi pelapor terkait laporannya kepada dua peneliti ICW yang menuding dirinya bermain dalam promosi Ivermectin obat terapi pasien Covid-19 dan bermain dalam impor beras.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya akan memberikan keterangan terkait kronologi dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

"Fokusnya itu untuk membuktikan bahwa betul-betul ada peristiwa tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10).


Dikatakan Otto dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ini akan dijelaskan dan dibuktikan oleh Moeldoko dalam pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor.

"Pertama tuduhan yang disampaikan kepada pak Moeldoko telah melakukan perburuan rente artinya mencari untung itu tidak benar. Kemudian ada jug tuduhan kepada pak Moeldoko tentang melakukan ekspor beras itu juga tidak benar dan kita jelaskan dan buktikan di sana," beber Otto.

Dalam rangka inilah, dikatakan Otto, Moeldoko menghadiri pemeriksaan. Adapun pemeriksaan hanya memakan waktu selama satu jam.

"Jadi sebagai warga negara yang baik pak Moeldoko datang, tak ada istimewa lah, tidak ada previlege untuk itu," tandas Otto.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya