Berita

Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain/Net

Politik

Jangan Angkat Perwira Aktif Militer atau Polisi Jadi Penjabat Gubernur Aceh

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 17:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Pusat diingatkan untuk tidak menunjuk perwira tinggi aktif, baik TNI maupun Polri, untuk menjadi penjabat Gubernur Aceh. Sebab, masih banyak sosok sipil di Tanah Rencong yang pantas dan mampu mengemban tugas tersebut.

Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain, menyikapi wacana penunjukkan perwira tinggi TNI dan Polri untuk menjabat kepala daerah yang kosong sebelum berlangsungnya Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Fajran mengatakan, masih banyak sosok sipil di luar dua lembaga itu yang pantas untuk menjabat sebagai penjabat gubernur.


"Kami ingin profesionalisme TNI itu dibangun atas fungsi pertahanan dan kepolisian atas fungsi keamanan. Jangan masuk ke politik," tegas Fajran, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (12/10).

Penunjukan pejabat dari dua lembaga ini sebagai penjabat gubernur di Aceh, lanjut Fajran, sama seperti saat Presiden Soeharto di era Orde Baru menunjuk pejabat penting di pusat dan daerah dari kalangan militer atau kepolisian.

Saat itu, terang Fajran, pertimbangan Soeharto adalah stabilitas politik dan ekonomi bisa terjaga dengan menggunakan aparatur keamanan negara.

Beberapa perwira tinggi di militer dan kepolisian, saat itu sengaja dipensiunkan dini untuk dapat menduduki jabatan sipil seperti gubernur, bupati, atau walikota.

Fajran berharap Presiden Joko Widodo membangun profesionalisme TNI/Polri dengan mendudukkan para perwira tinggi sesuai dengan tupoksinya.

Jangan sampai Jokowi membuat blunder seperti yang pernah dilakukan Soeharto.

Seperti halnya sejumlah kepala daerah di provinsi lainnya, Gubernur Aceh saat ini, Nova Iriansyah, akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara, KPU dan pemerintah telah sepakat untuk menggelar Pilkada Serentak pada 2024.

Artinya, ada kekosongan jabatan kepada daerah selama 2 tahun hingga terlaksananya Pilkada 2024. Itulah yang membuat Pemerintah kemudian memunculkan wacana penunjukkan perwira aktif militer dan Polri untuk menjadi penjabat kepala daerah.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya