Berita

Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain/Net

Politik

Jangan Angkat Perwira Aktif Militer atau Polisi Jadi Penjabat Gubernur Aceh

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 17:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Pusat diingatkan untuk tidak menunjuk perwira tinggi aktif, baik TNI maupun Polri, untuk menjadi penjabat Gubernur Aceh. Sebab, masih banyak sosok sipil di Tanah Rencong yang pantas dan mampu mengemban tugas tersebut.

Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain, menyikapi wacana penunjukkan perwira tinggi TNI dan Polri untuk menjabat kepala daerah yang kosong sebelum berlangsungnya Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Fajran mengatakan, masih banyak sosok sipil di luar dua lembaga itu yang pantas untuk menjabat sebagai penjabat gubernur.


"Kami ingin profesionalisme TNI itu dibangun atas fungsi pertahanan dan kepolisian atas fungsi keamanan. Jangan masuk ke politik," tegas Fajran, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (12/10).

Penunjukan pejabat dari dua lembaga ini sebagai penjabat gubernur di Aceh, lanjut Fajran, sama seperti saat Presiden Soeharto di era Orde Baru menunjuk pejabat penting di pusat dan daerah dari kalangan militer atau kepolisian.

Saat itu, terang Fajran, pertimbangan Soeharto adalah stabilitas politik dan ekonomi bisa terjaga dengan menggunakan aparatur keamanan negara.

Beberapa perwira tinggi di militer dan kepolisian, saat itu sengaja dipensiunkan dini untuk dapat menduduki jabatan sipil seperti gubernur, bupati, atau walikota.

Fajran berharap Presiden Joko Widodo membangun profesionalisme TNI/Polri dengan mendudukkan para perwira tinggi sesuai dengan tupoksinya.

Jangan sampai Jokowi membuat blunder seperti yang pernah dilakukan Soeharto.

Seperti halnya sejumlah kepala daerah di provinsi lainnya, Gubernur Aceh saat ini, Nova Iriansyah, akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara, KPU dan pemerintah telah sepakat untuk menggelar Pilkada Serentak pada 2024.

Artinya, ada kekosongan jabatan kepada daerah selama 2 tahun hingga terlaksananya Pilkada 2024. Itulah yang membuat Pemerintah kemudian memunculkan wacana penunjukkan perwira aktif militer dan Polri untuk menjadi penjabat kepala daerah.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya