Berita

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti/Repro

Politik

Perludem Dorong KPU Segera Tetapkan Jadwal Pemilu, Meski akan Ada Pergantian Pimpinan di April 2022

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 13:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah akan dimulai. Karena Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) 120/2021 tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) pada 8 Oktober lalu.

Satu masalah yang diduga beririsan dengan proses seleksi ini adalah penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024, yang hingga kini masih menggantung akibat belum menemukan kata sepakat antara KPU dengan pemerintah dan DPR RI.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyampaikan pandangannya terkait wacana ini. Karena diduga akan ada tantangan saat tahapan Pemilu yang harus dimulai tahun depan bertepatan dengan masuknya pimpinan baru baik KPU ataupun Bawaslu.

Ketua Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyanti menerangkan, ada masa waktu yang berbeda antara proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu lima tahun yang lalu dengan yang terjadi sekarang.

"Lima tahun yang lalu sudah ditetapkan di awal September, sementara sekarang baru ditetapkan pas di batas akhir," ujar Khoirunnisa saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/10).

Namun begitu, Ninis melihat waktu seleksi yang dimulai dengan pembentukan Pansel calon anggota KPU dan Bawaslu oleh Jokowi sudah tepat. Karena pimpinan KPU yang terpilih nanti akan ditetapkan pada bulan April 2022, atau bertepatan dengan masa jabatan pimpinan sekarang berakhir.

Meski akan ada himpitan waktu dengan proses tahapan Pemilu Serentak 2024 yang kemungkinan sudah mulai berjalan, justru Ninis melihat proses seleksi tidak akan menjadi faktor pengganggu. Tetapi, sosok-sosok yang terpilih nanti akan langsung mendapatkan tantangan baru setelah dilantik.

"Tantangannya adalah KPU-Bawaslu terpilih nanti harus bisa beradaptasi cepat untuk mempersiapkan Pemilu 2024," imbuhnya.

Maka dari itu, persoalan sengketa jadwal pemilu antara KPU dan pemerintah tak berkaitan langsung secara politis dengan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Sehingga, perdebatan apakah hari H pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung Februari atau Mei, semestinya bisa ditetapkan pimpinan KPU sekarang yang menjabat untuk periode 2017-2022.

"Memang seharusnya KPU yang menetapkan kapan tanggal hari pemungutan suara. Karena KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang menurut UUD bersifat nasional, tetap, dan mandiri," tuturnya.

"Sehingga sebagai lembaga yang mandiri KPU bisa secara tegas menetapkan. Tentu pemerintah dan DPR bisa memberi masukan, tapi keputusan akhir tetap di KPU," tandas Ninis.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya