Berita

ilustrasi Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief/RMOL

Politik

Andi Arief: 3 Mantan DPC Demokrat Suruhan Moeldoko Gugat Pasal yang Mereka Ikut Buat

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Para kader dan simpatisan Partai Demokrat diminta untuk tidak lengah dalam menghadapi gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief mengingatkan bahwa gugatan ini dilakukan oleh 3 orang mantan ketua DPC Partai Demokrat yang ikut terlibat dalam pembuatan AD/ART tersebut.

Ketiga orang yang kini berlabuh ke kubu Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra itu bahkan disebut Andi Arief telah menikmati keuntungan dari AD/ART tersebut.


“Pantau Judicial Review ke MA soal AD/ART dilakukan 3 mantan ketua DPC suruhan KSP Moeldoko dan YIM. Perlu diketahui 3 orang itu gugat pasal yang mereka ikut buat/memutus, bahkan menikmati keuntungan konstitusional dari AD/ART,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Selasa (12/10).

“Mereka tidak punya legal standing,” sambung Andi Arief.

Dalam kasus ini, Yusril menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung mewakili empat mantan kader Demokrat yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Alasan pemecatan karena mereka datang dalam Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara, yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Empat orang tersebut adalah Ketua DPC Demokrat Ngawi, Muhammad Isnaini Widodo; eks Ketua DPC Demokrat Bantul, Nur Rakhmat Juli Purwanto; eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins; dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir, Binsar Trisakti Sinaga.

Adapun pasal yang digugat adalah pasal 81 dan 83. Bunyinya sebagai berikut:

Pasal 81

(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Pasal 83
(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya