Berita

ilustrasi Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief/RMOL

Politik

Andi Arief: 3 Mantan DPC Demokrat Suruhan Moeldoko Gugat Pasal yang Mereka Ikut Buat

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Para kader dan simpatisan Partai Demokrat diminta untuk tidak lengah dalam menghadapi gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief mengingatkan bahwa gugatan ini dilakukan oleh 3 orang mantan ketua DPC Partai Demokrat yang ikut terlibat dalam pembuatan AD/ART tersebut.

Ketiga orang yang kini berlabuh ke kubu Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra itu bahkan disebut Andi Arief telah menikmati keuntungan dari AD/ART tersebut.


“Pantau Judicial Review ke MA soal AD/ART dilakukan 3 mantan ketua DPC suruhan KSP Moeldoko dan YIM. Perlu diketahui 3 orang itu gugat pasal yang mereka ikut buat/memutus, bahkan menikmati keuntungan konstitusional dari AD/ART,” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Selasa (12/10).

“Mereka tidak punya legal standing,” sambung Andi Arief.

Dalam kasus ini, Yusril menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung mewakili empat mantan kader Demokrat yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Alasan pemecatan karena mereka datang dalam Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara, yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Empat orang tersebut adalah Ketua DPC Demokrat Ngawi, Muhammad Isnaini Widodo; eks Ketua DPC Demokrat Bantul, Nur Rakhmat Juli Purwanto; eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins; dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir, Binsar Trisakti Sinaga.

Adapun pasal yang digugat adalah pasal 81 dan 83. Bunyinya sebagai berikut:

Pasal 81

(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Pasal 83
(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya