Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Demokrat: Kalau Yusril Terobos Sana Sini Demi Kepentingan Kelompok, Itu Namanya Buat Kekacauan Hukum

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) dinilai sebagai upaya membuat kekacauan hukum.

Penilaian itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Demokrat Herman Khaeron lantaran gugatan yang diajukan Yusril sebagai kuasa hukum dari kelompok Moeldoko telah menerobos banyak aturan.

“Kalau Yusril atas nama hukum untuk kepentingan seseorang atau kelompok tertentu bisa terobos sana terobos sini, itu namanya membuat kekacauan hukum,” ujarnya lewat akun Twitter pribadinya, Selasa (12/10).


Herman Khaeron mengingatkan bahwa sesuatu yang sudah tertib seharusnya tidak dirusak oleh kepentingan seseorang atau kelompok tertentu. Sebab pada dasarnya hukum adalah aturan yang harus ditaati semua pihak.

“Hukum adalah aturan untuk semua,” ujarnya.

Pada Senin (11/10), kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung agar Partai Demokrat dijadikan pihak terkait dalam uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril.

Hamdan Zoelva menilai bahwa gugatan semacam ini adalah hal yang tak lazim. Sebab AD/ART bukanlah peraturan perundang-undangan.

Permohonan sebagai pihak terkait penting dilakukan karena Yusril menjadikan Menteri Hukum dan HAM sebagai pihak termohon.

“Bukan Partai Demokrat sebagai pemilik dari AD/ART,” tegasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya