Berita

Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus/Net

Politik

Dana Proyek Kereta Cepat Bengkak, Deddy Sitorus Minta Pemerintah Urung Gunakan APBN dan Lakukan Audit

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 16:16 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sumber pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dianulir Presiden Joko Widodo, yakni diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beberapa pihak menganggap Kepala Negara inkonsisten karena kebijakan ini.

Kebijakan ini dituangkan Jokowi ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021, Perubahan atas Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Pada 2015 silam, Jokowi menyatakan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak akan membebani APBN, tapi menggunakan skema business to business (B to B).


Tertuang juga dalam aturan lamanya, yaitu Pasal 4 Perpres 107/2015 bahwa pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dilakukan dengan skema obligasi oleh konsorsium BUMN atau patungan.

Bertepatan dengan perubahan beleid tersebut, biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung membengkak. Yaitu, dari semula 6,07 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 86,67 triliun menjadi 8 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp 114,24 triliun.

Artinya, ditemukan pembengkakan anggaran sekitar Rp 27,57 triliun.

Menanggapi kebijakan baru Jokowi, Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta pemerintah konsisten dengan skema awal pendanaan proyek strategis nasional ini. bukan justru menyentuh duit negara.

"Kita berharap agar pemerintah konsisten dengan tidak menggunakan APBN untuk proyek ini," ucap Deddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/10).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini memandang seharusnya pemerintah melakukan  investigasi terlebih dahulu sebelum menetapkan kebijakan baru.

"Harus ada audit menyeluruh terhadap proyek ini sebelum mengambil keputusan bahwa negara harus intervensi pembiayaan," katanya.

Menurut Deddy, berdasarkan logika bussines planning yang dipakai ketika proyek ini dibuat, sudah sepatutnya ada evaluasi secara menyeluruh, agar tidak terjadi moral hazard.

"Apakah ada penyimpangan dari perencanaan semula? Ataukah memang sejak awal tidak feasible tetapi dipaksakan secara tidak bertanggung jawab?," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya