Berita

Presiden Jokowi bersama Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Tugas Berat Hanya untuk Luhut Bukti Jokowi Gagal Kelola Pemerintahannya

MINGGU, 10 OKTOBER 2021 | 15:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tugas berat pada Menko Marves sebagai Pemimpin Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung bisa memberi dampak serius bagi Presiden Joko Widodo selaku pemberi tugas.

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan bahwa upaya Jokowi memberi banyak peran ke Luhut hanya akan menimbulkan mis koordinasi antarkementerian.

Sebabnya, beban kerja teknis luhut sudah banyak. Termasuk, potensi terjadinya konflik kepentingan antara Menko yang menjadi regulator justru memegang kerja teknisnya.


"Komite itu teknis, seharusnya dipegang oleh pejabat cukup setingkat Dirjen atau direktur yang relevan bidangnya dengan komite yang dibentuk," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (10/10).

Lebih lanjut Andi memandang, banyaknya tugas berat yang diberikan pada Luhut akan mengakibatkan persepsi pada pemerintahan Jokowi terus memburuk. Apalagi, tugas terbaru yang diberikan pada Luhut nampak kurang pas dengan posisi dan status Luhut sebagai Menko Marves.

Analisa, Doktor politik Unas itu, masyarakat akan menilai Jokowi gagal mengelola pemerintahannya dalam merealisasikan seluruh visi kerja politiknya.

"Maka persepsi negatif dari publik berpotensi terbentuk. Jokowi bisa dianggap gagal me-manage timnya dalam mengelola pembangunan," demikian Jokowi.

Tugas Presiden Joko Widodo kepada Menko Luhut Binsar Pandjaitan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Ditegaskan dalam Pasal 3A ayat 1 bahwa Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya