Berita

Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya/Net

Politik

Pemecatan Oknum Prajurit TNI yang Terlibat LGBT Sangat Tepat

MINGGU, 10 OKTOBER 2021 | 03:47 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Pengamat Terorisme dan Intelijen dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya, mendukung pemecatan tidak hormat dan hukuman badan terhadap oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Saat ini Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang oknum anggota TNI AL yang terbukti melakukan perbuatan hubungan sesama jenis.

Harits menegaskan, oknum prajurit TNI yang berperilaku menyimpang atau LGBT memang harus dipecat. Sehingga perilaku yang merusak tatanan sosial dan agama tersebut tidak menyebar ke prajurit TNI yang lainnya. Apalagi setiap orang bisa berpotensi melakukan penyimpangan dalam hal hubungan seksual.


"Jadi ya pecat saja, oknum prajurit yang terlibat LGBT. Pemecatan itu bagus. Seratus persen, saya  setuju!" tegas Harist, di Jakarta, Sabtu (9/10).

Harits mengaku tidak faham mengapa hanya oknum prajurit TNI AL yang dipecat. Padahal korban dan oknum yang terlibat LGBT telah lintas matra, dan lintra strata, perwira, bintara, tamtama. Yang terlihat LGBT ditengarai tidak setia pada  pasangannya, mereka cenderung gonta-ganti pasangan sehingga sangat memungkinkan para korbannya bisa saja berhubungan dengan oknum-oknum lainnya.

Komunitas LGBT di kalangan oknum prajurit bernama "ranting patah", dan menyebar di seluruh matra. Saat ini baru Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono yang tegas menyikapinya, dengan memecat oknum anggota TNI AL yang terlibat LGBT, tanpa pandang bulu.

"Itu (LGBT) penyakit moral. Sederhana (untuk mengikisnya), hukum ditegakkan, beres!" ujarnya.

Harits menilai, perilaku LGBT sangat berbahaya. Dan lebih bahaya lagi jika penguasanya mabuk. Karena jika mengendalikan negara dalam kondisi "mabuk" dan amatiran maka akan sangat membahayakan negara. Oleh karena itu para penguasa harus sadar dan mawas ketika mengendalikan negara.

"Nyetir negara dengan 'mabuk' amatiran kan sangat bahaya," tegasnya.

Harits pun menyarankan agar intitusi TNI terus konsisten memberi contoh yang baik, tidak ada toleransi bagi LGBT. Karena LGBT merusak moral sehingga harus dibersihkan dari berbagai segmen masyarakat khususnya TNI.

Terpisah, pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dengan adanya tindakan tegas terhadap oknum anggota TNI AL yang terlibat LGBT mengindikasikan bahwa KSAL Laksamana Yudo Margono mempunyai perhatian khusus terhadap perkembangan para prajuritnya.

Dia pun berharap ada tindakan tegas juga berlaku untuk seluruh matra jika ada oknum prajurit yang melanggar.

"Juga menjadi perhatian bagi Panglima TNI agar ada tindakan tegas jika ada oknum di seluruh matra," paparnya.

Fickar menuturkan, peradilan pidana militer juga oditur militer harusnya tidak hanya menjerat pelaku dari matra tertentu seperti AL tetapi juga seluruh personel matra yang tetlibat berdasarkan bukti-bukti yang cukup.  

Hal ini menjadi penting agar tidak terkesan terjadinya diskriminasi penindakan bagi matra lainnya. Karena pada dasarnya pengaruh LGBT sangat berbahaya bagi perkembangan prajurit.

"LGBT bisa masuk ke kalangan militer karena pergaulan kan tidak bisa dibatasi. Selain itu adanya LGBT juga adanya bakat. Potensi LGBT bisa karena bakat. Ini sepenuhnya penyakit," jelasnya.

Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang anggota TNI AL yang terbukti melakukan perbuatan hubungan sesama jenis. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya," demikian petikan putusan dikutip dari situs Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, pada Rabu kemarin (6/10).

Perkara ini diadili oleh hakim ketua Bambang Indrawan, dengan anggota masing-masing Esron Sinambela dan Koerniawaty Syarif. Putusan itu dijatuhkan pada Rabu, 15 September 2021. Terdakwa yang tidak disebutkan namanya itu terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHPM. Dalam putusan dimaksud, terdakwa disebut menjadi Prajurit TNI AL pada 2018 melalui PK Khusus angkatan XXV di Surabaya.

Terdakwa kenal dengan saksi 5 yang merupakan anggota sebuah satuan di Makassar pada Agustus 2018 melalui Instagram. Komunikasi keduanya seiring waktu berjalan intens. Pada 26 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa membuat janji untuk bertemu dengan saksi 5 di sebuah di Jalan Cokroaminoto. Di tempat ini keduanya melakukan hubungan menyimpang itu.

Terdakwa disebut juga pernah melakukan hubungan intim dengan saksi 6 yang dilakukan pada bulan September 2018 sekira pukul 17.00 WIB di rumah saksi 6 di Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Bahwa benar selain terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis (Homoseksual) dengan Saksi-5 dan Saksi-6, terdakwa juga pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis (Homoseksual) dengan 8 orang laki-laki," ungkap hakim.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya