Berita

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),Titi Anggraini/Net

Politik

Perludem: Sesuai UU 7/2017, KPU RI Punya Otoritas Tentukan Tanggal Pemilu Serentak

SABTU, 09 OKTOBER 2021 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ternyata tidak serumit yang mengemuka di publik, mengenai beda pendapat penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan pemerintah.

Karena, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan satu pasal di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang bisa dipakai untuk menyelesaikan polemik penentuan hari H pelaksanaan Pemilu.

"Jadi Pasal 167 ayat 2, UU 7/2017 yang menyebutkan waktu, hari dan tanggal pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU," ujar Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini dalam serial webinar Polemik bertema 'Jadwal Rumit Pemilu 2024' pada Sabtu (9/10).


Meski begitu, kata Titi, KPU tetap perlu mendengarkan masukan-masukan dari pemerintah dan DPR RI. Begitu juga, perlunya koordinasi terutama dalam hal pembiayaan.

"Memang penting bagi KPU untuk mendengar perpektif pemerintah, karena bagaimana pun, misal soal penganggaran," tuturnya.

Namun di beberapa negara, Titi menyatakan bahwa untuk menjaga kemandirian penyelenggara pemilu, sudah dialokasikan anggaran untuk melangsungkan pemilihan.

"Mereka (penyelenggara pemilunya) langsung memasang slot sekian persen dari APBN atau keuangan negaranya. KPU tidak perlu berdebat sekian anggaran sekian anggaran," jelasnya.

Hal yang Titi sayangkan adalah ketika melihat pengaturan pembiayaan pemilu dari APBN yang ada di Indonesia, masih harus membahas secara bersama-sama dengan parlemen dan termasuk pemerintah.

"Tentu saja alokasinya (untuk pelaksanaan Pemilu) melibatkan pemerintah dan DPR. Tentu saja hal seperti itu harus ditimbang," sambungnya.

Titi juga mengaku memahaimi soal usulan KPU RI yang ingin penundaan Pilkada Serentak ke awal tahun 2025. Hal ini, sebagai akibat dari keinginan pemerintah agar Pemilu Serentak digelar 15 Mei.

"Wajar KPU berargumentasi soal pertimbangan teknis, untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas dalam perspektif teknis yang dipahami oleh KPU, kalau mau pilkadanya November 2024 maka Pileg Pilpres 21 Februari. Tapi, kalau mau 15 Mei bisa asal pilkadanya tidak di November tapi 19 Februari 2025," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya