Berita

Kantor WADA/Net

Olahraga

Indonesia dan Thailand Minta Badan Anti-Doping Dunia Tinjau Keputusan Sanksi

SABTU, 09 OKTOBER 2021 | 09:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Indonesia dan Thailand akan meminta Badan Anti-Doping Dunia (WADA) agar mempertimbangkan kembali keputusan yang menyatakan kedua negara tidak mematuhi prosedur antidoping.

Pengajuan peninjauan kembali itu menyusul pengumuman WADA pada Kamis (7/10) bahwa Badan Anti-Doping Nasional (Nados) Korea Utara dan Indonesia dinyatakan tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif.

Menteri Olahraga Indonesia Zainudin Amali mengatakan kepada wartawan pada Jumat (8/10), bahwa pihaknya telah menulis kepada WADA untuk menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah mencegahnya mengambil sampel yang cukup dari atlet dan mengirimnya ke Wada.


“Pandemi mengakibatkan sebagian besar acara olahraga di seluruh dunia dibatalkan atau ditunda tahun lalu. Hal ini menyebabkan syarat sampel tidak terpenuhi,” kata Amali dalam keterangannya.

Di hari yang sama, Otoritas Olahraga Thailand (SAT) mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan petisi kepada WADA minggu depan untuk mempertimbangkan kembali keputusan WADA  yang menyatakan Thailan  tidak patuh dan gagal sepenuhnya menerapkan Kode Anti-Doping 2021.

“Thailand telah selesai mengubah teks peraturan anti-dopingnya agar sesuai dengan kode anti-doping Wada 2021, tetapi dokumen tersebut belum diterbitkan untuk disahkan karena proses hukum internal,” kata kepala SAT Gongsak Yodmani, seperti dikutip dari Bangkok Post, Sabtu (9/10).

 â€œKami akan menjelaskan kepada WADA bahwa kami tidak mengabaikan masalah ini. Kami akan melanjutkan penegakan hukum sesegera mungkin,” tambah Gongsak.

Dia mengatakan undang-undang tersebut dapat diterbitkan sebagai keputusan, bukan untuk mempercepat pengesahan dan itu akan berlaku sebelum Olimpiade Musim Dingin Beijing pada bulan Februari.

Dengan dikeluarkannya deklarasi ketidakpatuhan berarti ketiga negara – Indonesia, Thailand dan Korut - tidak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia selama penangguhan mereka.

Perwakilan dari negara-negara tersebut juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan atau komite sampai negara mereka dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun.

Atlet-atlet  masih diizinkan untuk mengikuti kompetisi, tetapi tidak bisa mengibarkan bendera nasional dan membawa nama negara selain di ajang Olimpiade.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya