Berita

Kantor WADA/Net

Olahraga

Indonesia dan Thailand Minta Badan Anti-Doping Dunia Tinjau Keputusan Sanksi

SABTU, 09 OKTOBER 2021 | 09:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Indonesia dan Thailand akan meminta Badan Anti-Doping Dunia (WADA) agar mempertimbangkan kembali keputusan yang menyatakan kedua negara tidak mematuhi prosedur antidoping.

Pengajuan peninjauan kembali itu menyusul pengumuman WADA pada Kamis (7/10) bahwa Badan Anti-Doping Nasional (Nados) Korea Utara dan Indonesia dinyatakan tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif.

Menteri Olahraga Indonesia Zainudin Amali mengatakan kepada wartawan pada Jumat (8/10), bahwa pihaknya telah menulis kepada WADA untuk menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah mencegahnya mengambil sampel yang cukup dari atlet dan mengirimnya ke Wada.


“Pandemi mengakibatkan sebagian besar acara olahraga di seluruh dunia dibatalkan atau ditunda tahun lalu. Hal ini menyebabkan syarat sampel tidak terpenuhi,” kata Amali dalam keterangannya.

Di hari yang sama, Otoritas Olahraga Thailand (SAT) mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan petisi kepada WADA minggu depan untuk mempertimbangkan kembali keputusan WADA  yang menyatakan Thailan  tidak patuh dan gagal sepenuhnya menerapkan Kode Anti-Doping 2021.

“Thailand telah selesai mengubah teks peraturan anti-dopingnya agar sesuai dengan kode anti-doping Wada 2021, tetapi dokumen tersebut belum diterbitkan untuk disahkan karena proses hukum internal,” kata kepala SAT Gongsak Yodmani, seperti dikutip dari Bangkok Post, Sabtu (9/10).

 â€œKami akan menjelaskan kepada WADA bahwa kami tidak mengabaikan masalah ini. Kami akan melanjutkan penegakan hukum sesegera mungkin,” tambah Gongsak.

Dia mengatakan undang-undang tersebut dapat diterbitkan sebagai keputusan, bukan untuk mempercepat pengesahan dan itu akan berlaku sebelum Olimpiade Musim Dingin Beijing pada bulan Februari.

Dengan dikeluarkannya deklarasi ketidakpatuhan berarti ketiga negara – Indonesia, Thailand dan Korut - tidak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia selama penangguhan mereka.

Perwakilan dari negara-negara tersebut juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan atau komite sampai negara mereka dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun.

Atlet-atlet  masih diizinkan untuk mengikuti kompetisi, tetapi tidak bisa mengibarkan bendera nasional dan membawa nama negara selain di ajang Olimpiade.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya