Berita

Masyarakat sipil dan aktivis menemui OJK/Ist

Nusantara

Masyarakat Sipil dan Aktivis Bersama Satgas Waspada Investasi OJK Sepakat Berantas Pinjol Ilegal

SABTU, 09 OKTOBER 2021 | 01:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia sudah meresahkan masyarakat. Masyarakat sipil dan aktivis telah sepakat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas pinjol ilegal.

Perwakilan Masyarakat Sipil dan Aktivis yang diwakili oleh Yudi Syamhudi Suyuti ini telah menemui Kabareskrim Polri dan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing di Kantor OJK Jakarta, Jumat (8/10).

Yudi yang juga berasal dari Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional bersama Harsya Mashidul dari Indonesia Club telah sepakat dengan OJK untuk benar-benar memberantas keberadaan pinjol ilegal di Indonesia.


Kedua aktivis itu juga merupakan pendiri kampanye UN World Citizen Initiative Indonesia Campaign (UNWCI) Indonesia.

Yudi mengatakan, pinjol Ilegal merupakan platform digital ilegal yang dijalankan aktor-aktor kriminal dengan melanggar hukum nasional dan internasional yang juga terindikasi melakukan pidana penggelapan pajak, pencucian uang dan melakukan praktek bank gelap.

Menurut Yudi, terdapat sekitar 30 aturan hukum pidana nasional yang dilanggar pinjol ilegal. Begitu juga dalam hukum internasional, para aktor keuangan kriminal tersebut terindikasi melakukan tindakan penghindaran pajak dan pencucian uang secara global. Selain itu, ada dugaan praktek kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity).

Dalam hukum internasional tentang praktek kejahatan kemanusiaan ini dinyatakan dalam Pasal 7 Ayat 1 Statuta Roma yang berbunyi "perbuatan-perbuatan lain yang tidak berperikemanusiaan yang sifatnya serupa dengan sengaja menyebabkan penderitaan yang besar, atau luka yang serius terhadap tubuh atau kesehatan mental atau fisik".

"Korban pinjol ilegal ini telah banyak yang sangat menderita, terkena tekanan mental secara radikal bahkan hingga bunuh diri. Oleh karena itu, kita perlu mengejar aktor-aktor utama, melalui terminal-terminal keuangan yang mereka gunakan hingga saluran uang mereka sampai ke tangan korban. Dan dalam dunia digital, semua dapat dilacak," ujar Yudi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (8/10).

Sementara itu, Harstsa Mashirul menyampaikan bahwa, untuk mencapai target sustainable development goals (SDGs), diperlukan pembersihan tata keuangan secara nasional dan global.

"Pinjol ilegal merusak tata keuangan nasional dan global, sehingga harus benar-benar diberantas. Dan tentu ini harus diimbangi dengan pembangunan ekonomi yang adil, sehingga memberikan akses sumber daya keuangan ke masyarakat," kata Harstsa.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyambut baik peran masyarakat untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal. Pihaknya sejauh ini telah memblokir dan mematikan 3.300 pinjol ilegal.

"Pinjaman online ini sebenarnya menguntungkan masyarakat, akan tetapi jika platform digital tersebut legal. Karena ini merupakan bentuk pembiayaan alternatif. Akan tetapi kondisi ini justru dirusak oleh kehadiran pinjol ilegal yang begitu banyak," kata Tongam.

Oleh karena itu, selain dengan tindakan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, Tongam mengajak untuk bersama-sama mengedukasi dan meliterasi masyarakat agar tidak terjebak jeratan pinjol ilegal.

"Dengan kesadaran dan pengetahuan masyarakat yang tinggi tentang bahaya pinjol ilegal, maka dengan sendirinya pinjol ilegal ini akan pergi dari Indonesia. Ini merupakan tugas bersama, negara dan masyarakat sipil," pungkas Tongam.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya