Berita

Kantor Kejaksaan Amerika Serikat di Manhattan, New York City/Net

Dunia

Mantan Komandan Taliban Haji Najibullah Didakwa Bersalah dalam Kasus Pembunuhan 2008

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 07:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan komandan Taliban, Haji Najibullah, yang terkait pembunuhan tiga tentara AS dan seorang penerjemah Afghanistan dalam peristiwa jatuhnya sebuah helikopter AS di Afghanistan pada 2008 didakwa bersalah oleh pengadilan AS pada Kamis (7/10) waktu setempat.

Kantor Kejaksaan AS di Manhattan mengatakan Najibullah didakwa dalam 13 dakwaan pembunuhan dan pelanggaran terkait terorisme yang bisa diganjar dengan hukuman maksimum seumur hidup di penjara.

"Najibullah sebelumnya didakwa dalam penculikan seorang jurnalis Amerika tahun 2008 dan dakwaan baru menggantikan dakwaan sebelumnya dan termasuk dakwaan terkait insiden itu," kata jaksa, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (7/10).


Jaksa mengatakan Najibullah saat itu menjabat sebagai komandan Taliban di Provinsi Wardak Afghanistan yang berbatasan dengan ibu kota Kabul.

"Dia didakwa sehubungan dengan serangan oleh pejuang Taliban di bawah komandonya terhadap konvoi militer AS dengan senjata otomatis, granat berpeluncur roket dan bahan peledak lainnya," kata jaksa.

Serangan itu menewaskan Sersan Angkatan Darat AS Kelas Satu Matthew Hilton dan Joseph McKay, Sersan Mark Palmateer, dan penerjemah Afghanistan.

Surat dakwaan itu tidak menyebutkan nama jurnalis, tetapi seorang pejabat penegak hukum yang mengetahui masalah tersebut mengatakan kepada Reuters setelah dakwaan sebelumnya bahwa kasus tersebut melibatkan David Rohde, mantan koresponden New York Times dan Reuters yang diculik oleh Taliban pada 2008.

Najibullah mengaku tidak bersalah November lalu di pengadilan federal Manhattan setelah dakwaan sebelumnya. Najibullah ditangkap dan dipindahkan ke Amerika Serikat dari Ukraina. Jaksa mengatakan dia tetap dalam tahanan federal.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya